Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Facebook

Facebook Protect, Aturan Baru yang Wajib Diikuti atau Diblokir, Sudah Berlaku di Akun FB Tertentu

Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect adalah sebuah program yang dirancang

Editor: Aldi Ponge
Facebook
Facebook Protect 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru Facebook telah diluncurkan dan wajib diikuti penggunanya, jika tidak akun FB akan diblokir. 

Fitur keamanan khusus ini hanya untuk akun Facebook tertentu di Indonesia

Pengguna akan mendapakan notifikasi Facebook Protect wajib.

Jika tidak mereka akan terkunci dari akun Facebook miliknya sendiri.

Dalam sebuah unggahan di Newsroom Meta, Kepala Kebijakan Keamanan Facebook Nathaniel Gleicher menjelaskan, Facebook Protect adalah sebuah program yang dirancang untuk orang-orang yang kemungkinan besar menjadi target sasaran peretasan hacker.

Adapun orang-orang yang dimaksud seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis, dan pejabat pemerintah.

Ketika sudah diaktifkan, Facebook Protect membantu pengguna tersebut untuk menerapkan perlindungan keamanan yang lebih kuat pada akunnya.

Mulai dari penggunaan otentikasi dua langkah (two-factor authentication/TFA) dan memantau potensi ancaman peretasan.

Karena ini merupakan fitur keamanan khusus untuk akun-akun tertentu, pengguna hanya bisa mengaktifkannya bila sudah mendapatkan prompt "Facebook Protect" di akunnya.

Dirilis di Indonesia

Menurut Gleicher, Facebook Protect sudah dirilis mulai 2020 lalu. Namun, fitur ini baru diluncurkan secara global mulai September 2021.

Indonesia sendiri kebagian pada Desember ini.

Agaknya, fitur ini hanya digelontorkan untuk pemilik akun Facebook yang memang mencantumkan jabatan pekerjaan di kolom "Intro" pada profil Facebook miliknya.

Pantauan KompasTekno, Jumat (3/12/2021), prompt fitur Facebook Protect sudah muncul di salah satu akun Facebook milik jurnalis KompasTekno yang mencantumkan jabatan "tech journalis at Kompas.com" dan "tech assistant editor at Kompas.com" pada kolom "Intro" profilnya.

Di dalam notifikasi tersebut terdapat notifikasi yang mewajibkan pemilik akun untuk mengaktifkan fitur Facebook Protect dengan waktu tenggat (deadline) selama 15 hari ke depan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved