Viral
Fakta-fakta Oknum Anggota TNI Menulis Nomor Ponsel di Paspor Mahasiswi, Sudah Dibebastugaskan
Berikut fakta-fakta terkait oknum anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) yang menulis nomor ponsel di sejumlah paspor mahasiswi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut fakta-fakta terkait oknum anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) yang menulis nomor ponsel di sejumlah paspor mahasiswi.
Aksi oknum anggota TNI tersebut belum lama ini viral di media sosial.
Oknum anggota TNI itu menuliskan nomor ponsel pribadi mereka di paspor mahasiswi Indonesia dari luar negeri yang sedang menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Baca juga: Bertemu dengan Aurel Hermansyah, Ibu Atta Halilintar Menangis, Langsung Peluk dan Cium Perut Menantu
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 07.40 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tertabrak Mobil dari Belakang
Akibat aksi tak terpuji tersebut oknum anggota TNI tersebut dibebastugaskan dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
"Keduanya dicopot dari tugasnya di Satgas Wisma Atlet dan dikembalikan ke satuannya untuk diberikan sanksi hukuman," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan, Selasa (22/12/2021).
Indra mengungkapkan, kedua anggota TNI yang menulis nomor ponsel pribadi di paspor mahasiswi itu karena ingin berkenalan dengan korban.
"Oknum itu melakukan pencoretan karena ingin berkenalan dengan korban, jadi ditulis nomor HP-nya di paspor supaya dihubungi balik," ucapnya.
Ia menambahkan, pencoretan dilakukan oleh dua anggota TNI itu saat mengecek paspor di Wisma Atlet.
Anggota TNI Tulis Nomor Ponsel di Paspor Mahasiswi
Adapun diberitakan Kompas TV sebelumnya, sejumlah mahasiswi Indonesia yang baru kembali dari luar negeri mengalami kejadian tidak mengenakkan saat menjalani karantina di Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta.
Kejadian tak mengenakkan yang dimaksud itu yakni paspor mereka dicoret-coret dengan ditulisi nomor telepon oleh anggota tentara nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Wisma Atlet tersebut.
Informasi mengenai kejadian tersebut viral di media sosial. Hal itu berawal dari unggahan sebuah foto yang memperlihatkan paspor mahasiswi ditulisi nomor telepon pada halaman bagian dalamnya.
Dalam postingan berupa foto tersebut, juga dilengkapi dengan keterangan atau caption oleh pihak pengunggah.
"Halo min, mau share kelakuan TNI di wisma atlet, nulis nomer hp di paspor dua temen cewe ku. Ganjen + ngerusak paspor," tulis keterangan unggahan itu.
Dianggap Menyalahi Prosedur
Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) selaku pihak pelaksana operasional RSDC Wisma Atlet membenarkan sekaligus angkat bicara terkait kejadian tidak mengenakkan tersebut.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya.
Indra mengatakan, anggotanya memang berhak untuk memeriksa serta memegang paspor pelaku karantina selama proses karantina di Wisma Atlet.
Namun, tindakan anggotanya yang menulisi paspor mahasiswi dengan nomor telepon pribadinya itu telah menyalahi prosedur.
"Benar, ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami terhadap dokumen milik mereka," kata Indra, Senin (20/12/2021).
Pihak Kodam Jaya menyayangkan kejadian tidak mengenakkan itu terjadi.
"Sangat disayangkan kejadian ini sampai terjadi, kami akan evaluasi agar tidak terulang kembali," kata Indra.
Minta Maaf usai Rusak Paspor Mahasiswi demi PDKT
Dua anggota tentara nasional Indonesia (TNI) menjadi pelaku perusakan paspor beberapa mahasiswi yang menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Adakah sanksi pidana bagi anggota TNI yang melanggar.
Seperti diketahui, kabar soal dua anggota TNI mencoret paspor sejumlah mahasiswi di Wisma Atlet viral di media sosial.
Dari foto yang tersebar di media sosial, tampak paspor mahasiswi ditulisi nomor telepon di halaman bagian dalamnya.
Ternyata, dua pelaku mencoret paspor-paspor mahasiswi sebagai langkah pendekatan asmara.
"Anggota itu melakukan pencoretan karena ingin berkenalan dengan korban, jadi ditulis nomor HP-nya di paspor supaya dihubungi balik," ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Indra Wirawan pada Selasa (22/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, para pelaku melakukan kesalahan prosedur terkait wewenang memeriksa dan memegang paspor para peserta karantina.
"Benar ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami terhadap dokumen milik mereka," kata Indra, Senin (20/12/2021).
Indra juga mengatakan, kedua anggota TNI itu telah mengaku kesalahan mereka dan memberi ganti rugi.
"Minta maaf langsung ke korban, lalu menyerahkan dana ganti rugi untuk penggantian pembuatan paspor baru," kata Indra.
Akibat perbuatan mereka, kedua anggota TNI itu telah dibebastugaskan dari Wisma Atlet.
"Keduanya dicopot dari tugasnya di Satgas Wisma Atlet dan dikembalikan ke satuannya untuk diberikan sanksi hukuman," ujar Indra.
Perlu diketahui, pemilik paspor yang rusak mesti membayar denda untuk mendapatkan paspor baru.
Paspor dinyatakan rusak, jika ada sobekan, lubang, coretan, basah dan terlipat. Hal ini sesuai Permenkumham no 8 tahun 2014.
Melansir indonesia.go.id, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengatur soal denda untuk paspor rusak sebesar Rp500.000.
Untuk biaya pengurusan paspor baru, masyarakat harus membayar Rp350.000 per permohonan untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp650.000 per permohonan untuk paspor biasa 48 halaman elektronik.
Di sisi lain, mahasiswa yang paspornya rusak pun dapat membawa masalah ini ke jalur pidana.
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perusakan barang milik orang lain secara sengaja dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian tertera di Pasal 406 KUHP.
Aturan dalam KUHP ini dapat menjadi patokan dalam Pengadilan Militer mengingat isi pasal 2 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1997.
“Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana, hukum pidana militer, dan hukum disiplin prajurit,” tulis aturan itu.
Tautan Awal di Kompas