Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Salah Transfer

Akibat Salah Transfer Seorang Nasabah Gugat Bank Ini Rp 1 Triliun: Dipermasalahkan Setelah 11 Bulan?

Kabarnya seorang nasabah menggugat Bank BRI. Hal tersebut dikarenakan nasabah tersebut mengalami kerugian.

Editor: Glendi Manengal
via Kompas
Ilustrasi bank 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya seorang nasabah menggugat Bank BRI.

Hal tersebut dikarenakan nasabah tersebut mengalami kerugian.

Diketahui karena salah transfer hingga alami materiel dan imateriel.

Baca juga: Gempa di Darat Guncang Jawa Barat Tadi Pukul 03.04 WIB, Kamis 23 Desember 2021, Berikut Infonya

Baca juga: Hasil Liga Italia Inter Milan vs Torino, Nerazzurri Susah Payah Kalahkan Torino di Kandang Skor 1-0

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 03.04 WIB Berpusat di Darat Guncang Jawa Barat Kamis (23/12/2021), Ini Info BMKG

Seorang nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Atas hal itu, Indah menggugat BRI Rp1 triliun.

Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma mengatakan gugatan Rp1 triliun dilayangkan karena kliennya alami kerugian materiel dan imateriel akibat kasus salah transfer hingga menyebabkan Indah jadi tersangka.

Sidang pertama gugatan terhadap bank BUMN tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?" kata Henri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Adapun gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian imateriel lantaran Indah telah dilaporkan oleh pihak BRI ke Polda Metro Jaya dan kini menyandang status tersangka akibat kasus salah transfer.

Bahkan rekening Indah ikut diblokir.

Kronologi Salah Transfer Senilai Lebih dari Rp30 Miliar

Kronologi salah transfer ini bermula pada 25 November 2019 terdapat 4 kali transfer uang yang masuk ke rekening tabungan valas GBP (Great Britain Pound) milik Indah.

Kemudian pada 3 Desember 2019, Indah mendatangi kantor BRI untuk bertanya perihal transfer dana masuk yang punya keterangan 'Invalid Credit Account Currency'.

Atas laporan Indah, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan memberi Trouble Ticket bernomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Namun pada 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transfer masuk, dan 16 Desember 2019 terjadi 2 kali transfer masuk ke rekening Indah. Bila di total seluruhnya, nilai dana yang masuk ke rekening Indah mencapai 1,7 juta poundsterling atau sekitar Rp30 miliar.

Mengetahui hal ini, Indah kembali menanyakan perihal transferan masuk itu ke customer service BRI.

Indah mendapat jawaban bahwa tak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, sehingga customer service BRI menyimpulkan bahwa uang masuk memang ditujukan ke rekening Indah.

Atas dasar pernyataan customer service BRI bahwa tidak ada masalah terkait dana yang masuk, maka pada 23 Desember 2019, Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP ke rekening deposito berjangka valas GBP di BRI.

Selanjutnya pada 24 Februari 2020 Indah memindahkan dana tersebut ke rekening BRI Syariah. Lantaran Indah telah melapor ke pihak bank dan mendapat jawaban tak ada klaim dari BRI, ia menggunakan dana untuk berbagai transaksi selama 2019 - 2020.

Tapi, pada 6 Oktober 2020 atau 11 bulan berlalu, BRI menelepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta poundsterling ke rekening Indah.

Terkait dugaan salah transfer, Senior Manager Corporate Communication BRI, Arief Suripto mengatakan bahwa Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya senilai lebih dari Rp30 miliar.

Arief menyatakan, sesuai Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 bahwa yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan miliknya tersebut.

Jika tidak, maka ada ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

"Sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya," kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Salah Transfer Puluhan Miliar, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun ke PN Jakpus.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved