Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Salah Transfer

Akibat Salah Transfer Seorang Nasabah Gugat Bank Ini Rp 1 Triliun: Dipermasalahkan Setelah 11 Bulan?

Kabarnya seorang nasabah menggugat Bank BRI. Hal tersebut dikarenakan nasabah tersebut mengalami kerugian.

Editor: Glendi Manengal
via Kompas
Ilustrasi bank 

Indah mendapat jawaban bahwa tak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, sehingga customer service BRI menyimpulkan bahwa uang masuk memang ditujukan ke rekening Indah.

Atas dasar pernyataan customer service BRI bahwa tidak ada masalah terkait dana yang masuk, maka pada 23 Desember 2019, Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP ke rekening deposito berjangka valas GBP di BRI.

Selanjutnya pada 24 Februari 2020 Indah memindahkan dana tersebut ke rekening BRI Syariah. Lantaran Indah telah melapor ke pihak bank dan mendapat jawaban tak ada klaim dari BRI, ia menggunakan dana untuk berbagai transaksi selama 2019 - 2020.

Tapi, pada 6 Oktober 2020 atau 11 bulan berlalu, BRI menelepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta poundsterling ke rekening Indah.

Terkait dugaan salah transfer, Senior Manager Corporate Communication BRI, Arief Suripto mengatakan bahwa Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya senilai lebih dari Rp30 miliar.

Arief menyatakan, sesuai Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 bahwa yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan miliknya tersebut.

Jika tidak, maka ada ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

"Sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya," kata Arief.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Salah Transfer Puluhan Miliar, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun ke PN Jakpus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved