Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Salah Transfer

Akibat Salah Transfer Seorang Nasabah Gugat Bank Ini Rp 1 Triliun: Dipermasalahkan Setelah 11 Bulan?

Kabarnya seorang nasabah menggugat Bank BRI. Hal tersebut dikarenakan nasabah tersebut mengalami kerugian.

Editor: Glendi Manengal
via Kompas
Ilustrasi bank 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya seorang nasabah menggugat Bank BRI.

Hal tersebut dikarenakan nasabah tersebut mengalami kerugian.

Diketahui karena salah transfer hingga alami materiel dan imateriel.

Baca juga: Gempa di Darat Guncang Jawa Barat Tadi Pukul 03.04 WIB, Kamis 23 Desember 2021, Berikut Infonya

Baca juga: Hasil Liga Italia Inter Milan vs Torino, Nerazzurri Susah Payah Kalahkan Torino di Kandang Skor 1-0

Baca juga: Gempa Tadi Pukul 03.04 WIB Berpusat di Darat Guncang Jawa Barat Kamis (23/12/2021), Ini Info BMKG

Seorang nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Atas hal itu, Indah menggugat BRI Rp1 triliun.

Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma mengatakan gugatan Rp1 triliun dilayangkan karena kliennya alami kerugian materiel dan imateriel akibat kasus salah transfer hingga menyebabkan Indah jadi tersangka.

Sidang pertama gugatan terhadap bank BUMN tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru dipermasalahkan setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?" kata Henri dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Adapun gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian imateriel lantaran Indah telah dilaporkan oleh pihak BRI ke Polda Metro Jaya dan kini menyandang status tersangka akibat kasus salah transfer.

Bahkan rekening Indah ikut diblokir.

Kronologi Salah Transfer Senilai Lebih dari Rp30 Miliar

Kronologi salah transfer ini bermula pada 25 November 2019 terdapat 4 kali transfer uang yang masuk ke rekening tabungan valas GBP (Great Britain Pound) milik Indah.

Kemudian pada 3 Desember 2019, Indah mendatangi kantor BRI untuk bertanya perihal transfer dana masuk yang punya keterangan 'Invalid Credit Account Currency'.

Atas laporan Indah, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan memberi Trouble Ticket bernomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Namun pada 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transfer masuk, dan 16 Desember 2019 terjadi 2 kali transfer masuk ke rekening Indah. Bila di total seluruhnya, nilai dana yang masuk ke rekening Indah mencapai 1,7 juta poundsterling atau sekitar Rp30 miliar.

Mengetahui hal ini, Indah kembali menanyakan perihal transferan masuk itu ke customer service BRI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved