Bantuan Pemerintah
Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU, Apa yang Jadi Kendala Akhirnya Terungkap, Ternyata
Surya mengatakan, syarat penerimaan perluasan BSU 2021 tak berbeda dari syarat penyaluran BSU di tahap sebelumnya.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan penyaluran dana bantuan subsidi upah (BSU) kepada 1,7 juta penerima perluasan BSU tahun 2021 rampung di akhir bulan Desember ini.
Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker mengatakan perluasan penyaluran ini merupakan penyaluran tahap kedua, setelah Kemnaker berhasil merampungkan penerima BSU tahap pertama pada September lalu.
"Sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU, saat ini sudah hampir 1 juta orang, sudah 989 ribu orang yang telah menerima BSU," kata Surya dalam live di dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).
Perluasan ini merupakan hasil evaluasi Kemnaker, karena penyaluran sebelumnya hanya diberikan kepada pekerja terdampak PPKM Darurat di 28 provinsi.
Kemnaker baru memulai penyaluran perluasan BSU pada November, setelah pengajuan perluasan disetujui pada Oktober oleh KPC PEN.
Pada perluasan penyaluran BSU 2021, Kemnaker kebut penyaluran di 6 provinsi lainnya.

Surya mengatakan, syarat penerimaan perluasan BSU 2021 tak berbeda dari syarat penyaluran BSU di tahap sebelumnya.
Hanya saja dalam peraturan menteri, penyaluran diberikan juga kepada 6 provinsi.
"Perbedaannya hanya pada wilayahnya saja, yang tadinya dibatasi. Sekarang semua pekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima BSU," ujarnya

Presiden KSBSI Sebut Kendala, Ada Buruh Daftarkan Rekening Istri untuk Terima BSU
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengucapkan terima kasih atas bantuan subsidi upah BSU yang diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban pekerja/buruh di masa pandemi Covid-19.
Walaupun tak jarang dalam penyaluran BSU ditemukan kendala di lapangan.
Salah satunya karena ada beberapa buruh yang justru malah mendaftarkan rekening istrinya untuk menerima BSU, sebagai bentuk kesetiaan.
Bukan mendaftarkan nomor rekening atas nama pribadi buruh tersebut.
Hal ini mengakibatkan sistem membatalkan penyaluran BSU pada buruh tersebut.
"Namanya juga ini program yang sangat baru, sehingga persyaratan yang diminta tidak dipenuhi atau malah dilanggar," kata Elly di live dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).
"Misalnya ada kami dapatkan teman-teman (buruh) yang memberikan nomor istrinya. Memang mungkin berpikir ini bentuk kesetiaan kepada keluarga. Jadi dia berikan nomor rekening istrinya. Padahal itu bisa membuat batal," ujarnya.
Ada juga pekerja/buruh yang belum memiliki rekening, walaupun dia sudah bekerja di perusahaan formal.
Elly mengatakan dirinya sempat menyoroti kebijakan pemerintah yang hanya memberikan BSU di 28 provinsi yang diberlakukan PPKM Darurat.
Dimana diantaranya adalah Provinsi DKI Jakarta yang upah minimumnya lebih di atas Rp 3,5 juta.
Sedangkan ada 6 provinsi yang tidak termasuk dalam kategori provinsi yang bisa menerima BSU, padahal upah minimumnya di bawah Rp 3,5 juta dan juga terdampak ekonominya akibat pandemi.
"Saya apresiasi, karena ini juga adalah masukkan dari berbagai pihak, termasuk dari buruh," ujarnya.
Ia menyadari pemerintah tidak bisa secara langsung membuat kebijakan yang sempurna, apalagi menghadapi isu baru, seperti pandemi Covid-19 ini.
Sehingga perlu adanya sosialisasi dan sinergi antar berbagai pihak untuk mensosialisasikan kebijakan maupun peraturan baru, termasuk yang berkaitan dengan penyaluran BSU ini.(*)
Artikel ini hasil kompilasi dari Artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU Untuk 1,7 Juta Penerima, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/15/kemnaker-kebut-penyaluran-dana-perluasan-bsu-untuk-17-juta-penerima?fbclid=IwAR2fCvuGWHrFZv3Ea3Bd8dlUHtVmdVNomEdLGsQ7OjfssSs5FtmGa9uzRPo dan Artikel yang sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden KSBSI: Bentuk Kesetiaan, Ada Buruh Daftarkan Rekening Istri untuk Terima BSU, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/15/presiden-ksbsi-bentuk-kesetiaan-ada-buruh-daftarkan-rekening-istri-untuk-terima-bsu?fbclid=IwAR3o79RMfO3TYkUZpS5BgQB3K6b9URRfuzWVKKORqM8o6AE5YiGcJslS2-8