Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Viral Video Pengendara Motor yang Kawal Ambulans Ditilang, Seperti Apa Aturannya? Simak Berikut Ini

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena membantu membuka jalan untuk ambulans yang sedang melintas.

(screenshoot)
Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial sebuah video seorang pengendara ditilang oleh Polisi.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena membantu membuka jalan untuk ambulans yang sedang melintas.

Video ini diunggah akun tiktok @sennulvc pada Jumat (17/12/2021).

Handi dan Salsabila Tewas Ditabrak Minibus, Mayat Ditemukan di Sungai Serayu Setelah 4 Hari

Terlihat petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

Polisi juga menjelaskan mengenai aturan lalu lintas yang dilanggar penggendara sepeda motor tersebut.

Menurutnya, kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.

Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Aan menjelaskan, yang punya wewenang untuk pengawalan hanyalah pihak kepolisian.

Pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.

Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan mengatakan bahwa pihak kepolisian mempunyai prioritas.

Menurutnya tindakan tersebut memang dapat dilakukan penilangan.Biker kawal ambulans

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved