Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan

Miris 2 Oknum Penegak Hukum Jadikan Tersangka yang Beli Motor Curian untuk Raup Cuan, Peras Istrinya

Nasib pilu dialami pasangan suami istri. Suami yang membeli motor curian ditangkap hingga diperas oknum polisi dan jaksa.

Editor: Glendi Manengal
NET/Istimewa
Ilustrasi pemerasan oknum polisi dan jaksa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib pilu dialami pasangan suami istri.

Suami yang membeli motor curian ditangkap hingga diperas oknum polisi dan jaksa.

Hal yang dialami pasangan suami istri ini, tentunya sangat miris, apalagi pelaku yang melakukan pemerasan adalah oknum yang harusnya membantu masyarakat namun malah dimanfaatkan raup keuntungan.

Baca juga: Wanita Ini Dibutakan oleh Cinta, Takut Pacarnya Selingkuh Dirinya Lakukan Hal Tak Terduga

Baca juga: Mengenal Ciliandra Fangiono, Orang Muda Terkaya Indonesia Versi Forbes, Ini Asal Harta Kekayaannya

Baca juga: Insiden Maut, Seorang Pemotor Tertimpa Pohon Tumbang, Angin Cukup Kencang saat Kejadian

Foto : Muthia di rumahnya, Sabtu, (18/12/2021), saat menunjukan surat tanda pelaporannya ke Propma Polda Sumut atas kasus yang dialaminya. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Kasus pemerasan berkedok cabut perkara kembali terjadi.

Kali ini pelakunya adalah oknum penyidik Polsek Patumbak dan oknum jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.

Adapun korbannya, Ardi, tersangka penadah motor curian.

Menurut Muthia, istri Ardi, kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini bermula saat suaminya ditangkap karena membeli motor curian dari pencuri berinisial AAN.

Lalu, Ardi pun ditangkap dan ditahan Polsek Patumbak.

Selanjutnya, karena tak tega melihat suaminya ditangkap, Muthia mendatangi Polsek Patumbak.

Saat itu dia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga.

"Suami saya sempat ditahan 12 hari," kata Muthia, Sabtu (19/12/20210.

Ketika Muthia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga, dia bertanya bagaimana dengan kasus suaminya.

Lalu, Aiptu Iwan D Sinaga meminta uang sebesar Rp 16 juta pada warga Jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas tersebut.

Alasannya, uang itu untuk cabut perkara.

Kemudian, Muthia juga diminta melakukan perdamaian dengan pemilik motor.

"Dengan pemilik motor, saya urus perdamaian. Waktu itu saya bayar Rp 15 juta dilengkapi dengan kwitansi," katanya.

Selesai berdamai dengan pemilik motor, Muthia kembali menemui Aiptu Iwan D Sinaga.

Pada 26 September 2021 lalu, dia pun mengurus apa yang diminta Aiptu Iwan D Sinaga.

Bukan cuma itu saja, Muthia juga mengaku sempat dimintai uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar suaminya selama ditahan di Polsek Patumbak.  

Setelah semua beres, Ardi akhirnya bebas.

Ditangkap Lagi oleh Jaksa

Namun, pada 13 Desember 2021 kemarin, Ardi kembali dijemput jaksa Kejari Deliserdang Cabang Labuhan Deli.

Ardi ditahan, karena berkas kasusnya ternyata dilimpahkan Aiptu Iwan D Sinaga ke jaksa

"Saya merasa ditipu," kata Muthia.

Berselang beberapa hari suaminya ditahan, Muthia kembali berkomunikasi lagi dengan Aiptu Iwan D Sinaga.

Kala itu Aiptu Iwan D Sinaga mengatakan bahwa jaksa Kejari Deliserdang Cabang Lahuban Deli minta uang. 

"Tiga minggu suami saya bebas, Iwan Sinaga juru periksa di Polsek Patumbak bilang, itu jaksa minta uang. Katanya jaksa minta Rp 30 juta," terang Muthia.

Mendengar hal tersebut, Muthia sempat syok.

Foto : ilustrasi uang. (istimewa)

Sebab, Muthia tidak punya uang. 

Bahkan, dia dimintai lagi uang Rp 2,5 juta dengan dalih uang kamar tahanan di kejaksaan. 

"Waktu diminta uang Rp 30 juta, ya saya bilang saya tidak punya uang. Dia (Iwan) bilang usahakanlah. Nanti suami ibu ditahan lagi," kata Muthia menirukan ucapan Aiptu Iwan D Sinaga. 

Tak lama berselang, Muthia mengaku dihubungi oknum kejaksaan. 

"Mereka (jaksa) minta uang Rp 2,5 juta untuk sewa kamar. Jadi dia (jaksa) kirim nomor rekening atas nama Arman. Dan saya tidak kirim" ungkap Muthia.

Karena Muthia merasa sudah ditipu oleh Aiptu Iwan D Sinaga, dia pun melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Sumut.

Untuk oknum jaksa, dia belum berencana melapor ke Asisten Pengawas Kejati Sumut.

Kasus Serupa Baru Terjadi

Kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini juga sebelumnya dialami oleh Ramli alias Kojek, tersangka kasus penadahan di Polsek Helvetia.

Namun, Propam Polda Sumut justru menyebut bahwa kasus pemerasan ini tak terbukti.

Pemeriksaan yang dianggap super singkat dan terlalu terburu-buru itu kemudian dikiritisi LBH Medan.

Menurut LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga Ramli, polisi terkesan melindungi oknum penyidik Polsek Helvetia.

Dalam kasus ini, memang oknum penyidik belum sempat menerima uang Rp 2,5 juta yang diminta pada Eva, istri Ramli alias Kojek.

Namun, Propam Polda Sumut dinilai tak mempertimbangkan adanya niat jahat upaya pemerasan tersebut.

Bahkan, Propam Polda Sumut dinilai LBH Medan tidak mempertimbangkan soal ancam tembak yang dilakukan oleh penyidik Polsek Helvetia kepada Ramli.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEGA KALI, Oknum Polisi dan Jaksa Kompak Peras Keluarga Tersangka Hingga Puluhan Juta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved