Nia Ramadhani
Pengakuan Nia Ramadhani di Pengadilan, Penyebab Pakai Sabu, Suami Malah tak Larang
Nia Ramadhani mengakui jika ia mengonsumsi sabu-sabu dikarenakan kesulitan mengatur emosinya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Nia Ramadhani mengungka fakta penyebab dirinya mengonsumsi sabu.
Hal ini diuangkap Istri Ardi Bakrie saat di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Nia Ramadhani mengakui jika ia mengonsumsi sabu-sabu dikarenakan kesulitan mengatur emosinya.
Selain karena kepikiran mendiang ayah dan juga dituntut hidup sempurna.
"Saya juga selama ini sulit mengontrol emosi saya yang mulia. Setelah saya mengonsumsi zat itu (sabu-sabu), saya merasa lebih baik," kata Nia Ramadhani dalam sidang lanjutan kasus narkobanya bersama Ardi Bakrie,
Tak hanya sulit mengatur emosinya, wanita 31 tahun tersebut juga sulit berkomunikasi dengan suaminya sendiri, Ardi Bakrie.
"Hubungan kami baik. Tapi kami sulit untuk berkomunikasi satu sama lain. Termasuk ketika saya ada masalah, saya selalu memendamnya semua sendiri," ucapnya.
Setelah ditangkap polisi dan menjalani rehabilitasi selama lima bulan, ibu tiga anak itu bersyukur mendapatkan perubahan hidup yang sangat signifikan.
"Selama direhab, saya mendapatkan pendidikan bagaimana mengelola dan mengatur emosi saya. Saya juga mendapatkan pendidikan agama dari ustaz yang juga menambah keimanan saya," jelasnya.
Usai lima bulan menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani memastikan ia tidak lagi kecanduan narkotika jenis sabu.
"Setelah rehabilitasi ini, saya pastikan yang mulia, saya sudah tidak butuh lagi itu semua (sabu-sabu). Saya sudah bisa berkomunimasi dengan suami dan mengontrol emosi saya," ujar Nia Ramadhani.
Ardi Bakrie Tidak Pernah Melarang Nia Ramadhani Pakai Narkoba
Bintang sinetron Nia Ramadhani mengaku dirinya baru mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak April 2021.
Nia Ramadhani baru mengonsumsi sabu-sabu ketika sedang perang batin dan rindu dengan mendiang ayahnya, yang meninggal dunia pada tahun 2014.
"Saya baru hampir lima bulan konsumsi sabu-sabu yang mulia," kata Nia Ramadhani kepada hakim, dalam sidang lanjutan kasus narkobanya bersama Ardi Bakrie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Saat pertama kali mengonsumsi sabu, wanita 31 tahun itu menegaskan tidak pernah seorang diri. Ia selalu bersama dengan suami dan supirnya.
"Saya selalu mengonsumsi itu bersama suami saya dan ZN. Tapi saya sering lebih dulu mengonsumsinya dan tidak habis," ucap Nia Ramadhani.
Sementara itu, hakim pun menanyakan kepada Ardi Bakrie, dengan siapa ia mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu itu.
"Saya selalu mengonsumsi bersama istri saya, terdakwa 2 (Nia Ramadhani). Tapi istri saya yang selalu membelinya. Tapi saya tidak pernah membeli," ungkap Ardi Bakrie.
"Kami selalu mengonsumsi itu di rumah," sambungnya.
Hakim pun menanyakan kepada Nia Ramadhani, apakah dirinya tidak dilarang oleh sang suami, Ardi Bakrie ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersamaan.
"Mungkin karena waktu itu saya sedang sangat terpuruk. Jadinya dia (Ardi) tidak melarang," ujar Nia Ramadhani.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijemput Mobil Pribadi Usai Sidang Kasus Narkoba
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang dengan pengawalan ketat oleh beberapa orang berbadan tegap.
Tak hanya itu saja, setelah dua jam menjalani persidangan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie meninggalkan Pengadilan dengan mobil Alphard putih diduga miliknya.
Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengatakan usai persidangan kliennya kembali ke panti rehabilitasi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Mereka direhab kan. Setelah sidang mereka itu balik lagi ke panti rehab," kata Wa Ode Nur Zainab usai persidangan.
Mengenai datang dan pulang sidang menggunakan mobil pribadi, Wa Ode menegaskan kalau Nia dan Ardi statusnya tidak ditahan.
"Ya kan tidak ditahan, mereka di rehab," ucapnya.
Wa Ode mengatakan karena tidak dalam status tahanan, ia menilai ada kebebasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang menggunakan mobil pribadi, untuk menghadiri persidangan meski statua terdakwa.
"Kan kalau di rehab ini, boleh naik mobil pribadi, kejaksaan, atau tahanan boleh-boleh saja. Yang penting statusnya tidak dalam tahanan," ujar Wa Ode Nur Zainab.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Dituntut Hukuman Apa? Penjara atau Rehab?
Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/12/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua sidang, Muhammad Damis saat menutup sidang.
"Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (17/12/2021).
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab berujar selama tiga kali menjalani persidangan kliennya itu mengakui sebagai pengguna sehingga harus direhabilitasi.
"Tinggal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan depan. Jadi sepanjang sidang teman-teman sudah melihat langsung, beliau bertiga ini kan pengguna," ujar Wa Ode.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Sumber: Nia Ramadhani Kesulitan Komunikasi dengan Suami Lalu Pakai Sabu, Kini Mengaku Tak Butuh Lagi