Kabar Tokoh
Masih Ingat Mbak Tutut? Putri Presiden Soeharto, Gugat Perusahaan Ini Sebesar Rp 600 Miliar
Wanita yang biasa disapa Mbak Tutut itu, menggugat mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada, bersama dengan Letjen (Purn) Sugiono mewakili PT Hanurata
Kemudian, meminta pengadilan memerintahkan Kemenkum Ham untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkum Ham sampai dengan putusan perkara.
Selain itu, Tutut dan Sugiono meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami mereka.
Terdiri dari kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mbak Tutut Gugat Perusahaan Ini Rp 600 Miliar"