Berita Heboh
Beredar Foto Wajah Herry Wirawan Babak Belur, Kepala Rumah Tahanan: Semua Kami Perlakukan Sama
Dalam foto yang beredar, wajah Herry pada bagian mata sebelah kanan lebam dan sedikit membengkak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beredar foto Herry Wirawan dalam kondisi babak belur.
Herry Wirawan adalah terdakwa kasus rudapaksa belasan santriwati di Bandung itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung sejak 28 September 2021.
Sejak kasus ini di up, publik geger dan marah dengan ulah pelaku.
Karena ternyata adalah puluhan santri yang jadi korban.
Bahkan 8 orang lainnya hamil dan telah melahirkan.
Sampai saat ini terdakwa masih menjalani persidangan.
Dalam foto yang beredar, wajah Herry pada bagian mata sebelah kanan lebam dan sedikit membengkak.
Tidak hanya itu, persis di bawah mata nampak juga sedikit bengkak dengan warna keunguan.
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven memastikan kondisi terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, HW alias Herry Wirawan dalam kondisi baik.
Selama di tahanan Herry Wirawan mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.
"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang dikhususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW," kata Riko Stiven.
Ia mengaku sebelum kasus ini mencuat tak tahu siapa itu Herry Wirawan.
Menurut Riko Stiven, sebelum viral, memang pihaknya dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual).
"Tapi sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui telepon, Senin (13/12/2021).
Riko menegaskan meskipun warga binaan lainnya sudah mengetahui yang bersangkutan berada di antara mereka namun sejauh ini tidak ada gejolak maupun intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima HW.

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, HW ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.
Kecuali apabila pengadilan sudah memutuskan vonis hukuman bagi yang bersangkutan, maka tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.
"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.
Disinggung terkait beredarnya foto yang diduga merupakan wajah dari HW yang tampak dalam kondisi babak belur, Riko memastikan bahwa kondisi dalam foto tersebut tidak benar adanya.
Sebab, pagi hari tadi (13/12/2021), dirinya memastikan langsung kondisi dari HW dan sempat berbincang sesaat, di mana kondisi yang bersangkutan baik-baik saja.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.
Riko menambahkan, HW akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.
Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.
"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.
Menurutnya, proses persidangan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa HW, baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang
"Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja digelar pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/12/2021).

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, kalangan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) turut angkat bicara perihal kasus rudapaksa yang terjadi di Bandung.
Kasus yang melibatkan banyak korban itu harus diberikan hukuman berat.
Sekalipun demikian, PWNU Jatim lebih setuju hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati dibanding hukuman kebiri.
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib mengungkapkan, hal itu berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan sebelumnya.
Hasil kajian tersebut, diungkapkan memperhatikan berbagai sandaran secara fiqih.
"PWNU Jatim melalui lembaga bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Tapi, lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati," kata Gus Salam di Surabaya dikutip Senin (13/12/2021).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Beredar Foto Wajah Herry Wirawan Tampak Babak Belur, Ini Penjelasan Karutan Klas I Bandung"
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Foto Wajah Herry Wirawan Babak Belur Viral di Dunia Maya, Kepala Rutan Berikan Klarifikasi, https://aceh.tribunnews.com/2021/12/13/foto-wajah-herry-wirawan-babak-belur-viral-di-dunia-maya-kepala-rutan-berikan-klarifikasi?page=all