Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022? Berikut Aturan Kenaikan Iuran BPJS

Pertanyaan seputar iuran BPJS Kesehatan 2022 mencuat seiring kabar adanya penghapusan kelas, meski belakangan dibantah pihak BPJS Kesehatan.

Tribun manado / Andreas Ruaw
Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2022? Berikut Aturan Kenaikan Iuran BPJS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?

Berapa biaya BPJS kelas 3 sekarang?

Apakah BPJS kelas 3 gratis?

Apakah dengan kartu KIS kita bayar iuran?

Pertanyaan semacam itu kerap muncul di kalangan pembaca, termasuk pertanyaan sampai kapan kita harus membayar iuran BPJS?

Alhasil Pertanyaan seputar iuran BPJS Kesehatan 2022 mencuat seiring kabar adanya penghapusan kelas, meski belakangan dibantah pihak BPJS Kesehatan.

Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2021 masih memberlakukan pembaguian kelas.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memang membuka peluang adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebut bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali.

Ini artinya akan ada penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020, termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.

Alur penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan

Peninjauan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved