Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Kondisi Herry Wirawan Tersangka Rudapaksa Santri di Rutan, Tunggu Waktu Sidang

Menunggu jadwal sidang asusila, Herry Wirawan dititipkan di tahanan Rutan Kebonwaru Bandung.

Editor: Alpen Martinus
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. 

Sebab, pihaknya memperlakukan dan memberikan hak yang sama kepada setiap warga binaan.

"Barusan saja sama sempat berbincang dengan HW, menanyakan terkait kondisinya, apakah ada intervensi dari petugas atau warga binaan lainnya, Ia bilang engga ada dan baik-baik saja di dalam sana."

"Saya selaku kepala rutan, memastikan kondisinya dalam keadaan sehat, tidak kurang suatu apapun," ucapnya.

Riko juga menanyakan terkait pemanfaatan hak yang diberikan bagi warga binaan untuk dapat berkomunikasi dengan anggota keluarganya secara daring.

Namun, yang bersangkutan mengaku belum menggunakannya, karena ingin fokus dalam menghadapi proses persidangan.

"Sejauh ini HW belum berkomunikasi dengan pihak keluarganya, begitu pun sebaliknya, karena beliau mengaku ingin fokus dulu dengan persidangannya. Mungkin karena dia itu baru melalui enam kali proses persidangan dan persidangan selanjutnya atau ketujuh, akan dilakukan pada 21 Desember nanti," ujar Riko.

Tekait berapa lama, yang bersangkutan dititipkan di rutan tersebut, menurutnya, tergantung hasil putusan pengadilan. Pihaknya hanya berkewajiban untuk merawat dan menjaga warga binaan tersebut, termasuk memfasilitasi kebutuhannya mengikuti persidangan secara persidangan.

"Kami hanya bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Dinilai Lakukan Perbudakan

Aksi bejat Herry Wirawan guru pesantren di Bandung yang merudakpaksa santriwatinya sendiri dianggap juga melakukan Perbudakan.

Hal itu disebutkan oleh pengamat sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Surruri Purawinata.

Menurutnya pelaku tidak hanya melakukan kejahatan seksual namun juga melakukan ekploitasi anak dan Perbudakan terhadap murid-muridnya.

"Itu murid-muridnya tidak belajar penuh tapi disuruh untuk membuat proposal bantuan, itu disebut perbudakan dan pembodohan," ujar pria kelahiran Garut itu, saat diwawancarai Tribunjabar.id, Senin (13/12/2021).

Menurutnya hukuman 20 tahun bagi pelaku tidak sebanding dengan derita yang korban alami.

20 tahun menurutnya merupakan waktu yang sebentar untuk pelaku kejahatan seksual sekaligus kejahatan perbudakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved