Hukum dan Kriminal
Guru Pesantren Herry Wirawan Si Pelaku Rudapaksa Santriwati Didesak Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI
Komisioner KPAI, Retno Listyarti memahami desakan masyarakat yang ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri
"Bagi saya, lebih baik memang dia dihukum seberat-beratnya lama saja di penjara, selain Hukuman Kebiri efektif atau tidak, psikologi pelaku juga harus dicek karena motif apa sebenarnya dia melakukan semua ini," tutur Retno.
Fakta Baru Aksi Herry Wirawan
Sebelumnya diberitakan Tribun Jabar, kasus guru bejat yang merudapaksa para Santriwatinya di Pesantren Manarul Huda Antapani masih jadi pembicaraan masyarakat.
Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru.
Jumlah korbannya ada 21 santri dan delapan di antaranya hamil.
Kasus ini ditangani Polda Jabar dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.
Namun, publik baru tahu kasus ini sejak 7 Desember setelah viral di media sosial.
Berikut beberapa fakta baru mengenai perilaku biadab Herry Wirawan:
Korban Dipekerjakan sebagai kuli bangunan
Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut mengatakan, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
Saat ini, Diah mengatakan mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang di mana 12 orang di antaranya di bawah umur.
"Dari 12 orang Santriwati di bawah umur, 7 di antaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.
Diah juga menyebut Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.
Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas.
Tempat khusus bagi korban yang hamil