Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Guru Pesantren Herry Wirawan Si Pelaku Rudapaksa Santriwati Didesak Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI

Komisioner KPAI, Retno Listyarti memahami desakan masyarakat yang ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri

Editor: Finneke Wolajan
via Menit.co
Herry Wirawan 

"Bagi saya, lebih baik memang dia dihukum seberat-beratnya lama saja di penjara, selain Hukuman Kebiri efektif atau tidak, psikologi pelaku juga harus dicek karena motif apa sebenarnya dia melakukan semua ini," tutur Retno.

Fakta Baru Aksi Herry Wirawan

Sebelumnya diberitakan Tribun Jabar, kasus guru bejat yang merudapaksa para Santriwatinya di Pesantren Manarul Huda Antapani masih jadi pembicaraan masyarakat.

Aksi bejat guru tersebut dilakukan sejak 2016 di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru.

Jumlah korbannya ada 21 santri dan delapan di antaranya hamil.

Kasus ini ditangani Polda Jabar dan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.

Namun, publik baru tahu kasus ini sejak 7 Desember setelah viral di media sosial.

Berikut beberapa fakta baru mengenai perilaku biadab Herry Wirawan:

Korban Dipekerjakan sebagai kuli bangunan

Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut mengatakan, para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.

Saat ini, Diah mengatakan mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang di mana 12 orang di antaranya di bawah umur.

"Dari 12 orang Santriwati di bawah umur, 7 di antaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Diah juga menyebut Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.

Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas.

Tempat khusus bagi korban yang hamil

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved