Berita Nasional
Segini Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan CS Jadi ASN Polri, Ini Aturannya
Nantinya Novel dan rekan-rekannya akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sebanyak 44 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilantik menjadi ASN Polri.
Mereka termasuk Novel Baswedan akan mendapat gaji dan tunjangan berdasarkan pangkat dan golongan.
Gaji dan tunjangan mereka diatur sesuai dengan aturan PNS.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Tak Diragukan Listyo Sigit jadi ASN Polri: Perkuat Berantas Korupsi

Berapa gaji Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK yang kini dilantik menjadi ASN Polri?
Diketahui, Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi ASN Polri pada Kamis (9/12/2021).
Kapolri Listyo Sigit Prabowo berharap, kehadiran 44 mantan pegawai KPK itu bisa lebih memperkuat institusi Polri.
Listyo Sigit juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan Tugas Utama 44 Eks Pegawai KPK Ungkap Kasus-kasus Korupsi
Nantinya Novel dan rekan-rekannya akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.
Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.
Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.
Melansir dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Jadikan ASN Polri Pintu Masuk untuk Kembali Bertugas di KPK
Lantas, berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rinciannya:
ASN Golongan I
a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
ASN Golongan II
a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan
ASN memiliki enam tunjangan, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat ASN itu bekerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dikutip dari Kompas.com.
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok suami/istrinya, diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.
Jika keduanya berprofesi sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
- Tunjangan makan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan TA 2019.
a. Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari,
b. Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari
c. Golongan IV Rp 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.
a. eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan.
b. eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan
c. eselon IVA sebesar Rp 540.000
d. eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan
e. eselon IA Rp 5.500.000.
Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berapa Gaji Novel Baswedan dan 43 Mantan Pegawai KPK yang Dilantik jadi ASN Polri? Ini Rinciannya