Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Segini Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan CS Jadi ASN Polri, Ini Aturannya

Nantinya Novel dan rekan-rekannya akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.

Editor: Alpen Martinus
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021). Dalam kegiatan tersebut Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai KPK lainnya telah mengisi surat perjanjian dan menyatakan kesediaannya menjadi ASN Polri dan akan mengikuti tes asesmen pada Selasa (7/12). 

- Tunjangan jabatan, besarannya diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Jenis tunjangan ini hanya diterima untuk ASN yang menjabat posisi tertentu atau mereka yang berada di jenjang eselon.

a. eselon VA besarannya Rp 360.000 per bulan.

b. eselon IVB sebesar Rp 490.000 per bulan

c. eselon IVA sebesar Rp 540.000

d. eselon IIIA Rp 1.260.000 per bulan

e. eselon IA Rp 5.500.000.

Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berapa Gaji Novel Baswedan dan 43 Mantan Pegawai KPK yang Dilantik jadi ASN Polri? Ini Rinciannya

Sumber: Surya
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved