Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Nasib Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Dipaksa Jadi Kuli Bangunan Hingga Mencari Sumbangan

Alih-alih mendidik, Herry Wirawan malah menodai 12 santriwati, delapan di antaranya telah melahirkan dan dua lagi tengah mengandung

Editor: Finneke Wolajan
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap nasib Santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan, seorang guru pesantren di Bandung 

Bayi-bayi Santriwati korban Herry Wirawan diakui sebagai anak yatim piatu untuk mencari sumbangan

Sejumlah Santriwati korban perilaku bejat Herry Wirawan ternyata juga dijadikan kuli bangunan 

Terkuaknya kejahatan Herry Wirawan ini menambah panjang daftar aksi bejatnya kepada para Santriwati.

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan ini telah merudapaksa 12 Santriwati anak didinya di sebuah pondok pesantren di Bandung

Alih-alih mendidik, Herry Wirawan malah menodai 12 Santriwati, delapan di antaranya telah melahirkan dan dua lagi tengah mengandung

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 Santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi (Tribun Jabar)

Bahkan, diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.

"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Menurut Agus, beberapa korban ada yang disetubuhi berulang kali.

 
Belasan Santriwati tersebut disetubuhi Herry Wirawan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dan tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya, tapi juga di tempat lainnya seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Jadikan Korban Kuli Bangunan

Satu aksi keji Herry Wirawan kembali terungkap.

Tak hanya kekerasan seksual, Herry Wirawan juga diduga telah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap 12 Santriwati.

Hal itu diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved