Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Nataru

Berlaku 24 Desember 2021, Ini Aturan Terbaru untuk Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Terkait hal tersebut berikut ini aturan terbaru untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Editor: Glendi Manengal
Ilustrasi natal
Ilustrasi natal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sebelumnya aturan PPKM level 3 untuk Natal dan Tahun Baru dibatalkan.

Terkait hal tersebut berikut ini aturan terbaru untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Dikira Meninggal Berpelukan Akibat Erupsi Semeru, Rumini dan Salamah Ternyata Masih Hidup, Faktanya

Baca juga: Sosok Shendy Heryadi Mantan Pacar Nike Ardila, Menyesal tak Bisa Penuhi Permintaan Nike

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu 11 Desember 2021, Peringatan Dini BMKG: Waspada 27 Wilayah Ini

Berikut aturan terbaru perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Dilansir setkab.go.id, instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 serta telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada (9/12/2021).

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

Aturan lengkap terbaru perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

a. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

c. Melakukan:

1. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan

2. Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved