Kasus Pelecehan
Tak Ada Hukuman Kebiri di Dakwaan Herry, Padahal 6 Tahun Beraksi hingga 12 Santri Jadi Korban
KSPPA PSI juga menyayangkan dakwaan Jaksa yang tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kepada pelaku
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum yang diduga pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung sudah diamankan Polda Jawa Barat.
Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.
Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.
Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan. Dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.
Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.
• Peringatan Dini BMKG Besok Jumat 10 Desember 2021: Ada 30 Daerah Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem

Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) Partai Solidaritas Perlindungan (PSI) mengutuk tindakan Herry Wirawan (36) yang merudapaksa belasan santriwati yang berusia di bawah umur, bahkan hingga hamil dan melahirkan 9 anak.
Dalam temuan investigasi KSPPA PSI ada upaya menutup-nutupi kasus ini agar tidak tercium oleh media.
"Kami mengutuk tindakan biadab Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya yang berusia di bawah umur, selama 2 bulan KSPPA PSI mengadvokasi kasus ini, kami juga melakukan investigasi, hadir ke persidangan dan menemui korban dan keluarganya, kami terkejut karena sepert ada upaya menutup-nutupi kasus ini, agar tidak 'meledak' di media" kata Pengurus KSPPA, Mary Silvita, Kamis (9/12/2021).
Kasus ini mulai ramai di media setelah Mary Silvita menulis kasus ini baik di akun instagram dan facebooknya, kemudian viral.
KSPPA PSI juga menyayangkan dakwaan Jaksa yang tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami menyayangkan Jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo tanggal 7 Desember 2020, hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," kata Mary.
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Padahal menurut KSPPA PSI selain kebiri kimia, hukuman itu bisa ditambah dengan pemasangan "chip" untuk menditeksi predator seksual.
"Selain tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut juga diatur soal pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, jadi, jangan hanya sebut inisial pelaku (HW) tapi tulislah Herry Wirawan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.
Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.