Nasional
Praka MA Bunuh Kekasih, Keberatan Dihukum Seumur Hidup
Praka MA dipecat dari satuan dan dihukum seumur hidup setelah terbukti membunuh kekasihnya sendiri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala ( Praka ) dengan inisial MA (32) divonis pidana utama penjara seumur hidup.
Selain pidana hukuman, Praka MA dipecat dari satuannya, yakni Yonif Raider 600/Modang.
Penjatuhan vonis tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan pada Selasa (23/11/2021) lalu.
Setelahnya, Majelis Ketua, Letkol Setyanto Hutomo menawarkan pada terdakwa jika keberatan agar mengajukan banding.
Rupanya, peluang itu tak disia-siakan terdakwa. Kabar terbaru, Praka MA mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Demikian dibenarkan oleh Humas Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan, Mayor Chk Tatang Sujana Krida.
Kata dia, Praka MA mengajukan banding tepat 7 hari setelah penjatuhan vonis, yakni Selasa (30/11/2021) lalu.
"Yang jelas, kalau dia mengajukan banding, artinya putusan kemarin dirasa kurang adil dan seimbang menurutnya dia.
Dan juga itu hak terdakwa," ulas Tatang, Rabu (8/12/2021), melalui sambungan seluler.
Tatang berpendapat, proses pengajuan banding tersebut pastinya diharapkan oleh terdakwa mendapat perubahan hasil dibanding sebelumnya.
Kendati demikian, ada 4 perkiraan hasil yang akan diterima terdakwa.
Jika terbukti tak bersalah dapat dibebaskan, dapat berkurang, bisa lebih tinggi, atau tetap sama dengan sebelumnya.
Oleh karenanya, kasus ini akan diteliti kembali oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
"Jadi kami tidak bisa memastikan seperti apa hasilnya, itu nanti keputusan dari Pengadilan Militer Medan," imbuh pria yang juga berperan sebagai Hakim Anggota.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum TNI Bunuh Kekasih di Balikpapan Ajukan Banding, Keberatan Penjara Seumur Hidup,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/praka-ma-bunuh-kekasih-dan-keberatan-dihukum-seumur-hidup.jpg)