Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jerinx

Pengacara Jerinx Dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya, Bantah Tudingan Minta Uang Damai Rp 10 M

Adam Deni menanggapi pernyataan pengacara Jerinx tentang tudingan pemerasan Rp 10 Miliar.

YouTube KH Infotainment
Adam Deni buka suara soal Jerinx yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jerinx kini kembali terlibat masalah hukum setelah dilaporkan Adam Deni.

Suami Nora Alexandra tersebut kembali ditahan polisi.

Baru-baru ini, pengacara Jerinx Sugeng Teguh Santoso juga dilaporkan Adam Deni.

Di tengah kasusnya dengan Adam Deni, belum lama ini pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, menuding Adam Deni meminta uang kepada kliennya Rp 10 miliar untuk mencabut laporan.

Adam Deni yang mengetahui itu langsung geram.

Dia kemudian membantah dengan tegas tudingan pemerasan Rp 10 Miliar tersebut.

Adam Deni laporkan pengacara Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Adam Deni laporkan pengacara Jerinx ke Polda Metro Jaya. (YouTube KH Infotainment)

Adam Deni menyebut pihak Jerinx lah yang menawarinya uang dan tanah agar mencabut laporannya.

"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum.

Kalau mediasi tawar-menawar itu saya sudah sampaikan berkali-kali di medsos saya, kalangan media juga, bahwa pihak yang menawarkan adalah pihak J.

Tawaran tanah, uang, bagaimana caranya biar bisa mencabut laporan itu semua dari pihak J," kata Adam Deni dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Rabu, 8 Desember 2021.

Tak mau menanggapi apapun, Adam Deni membiarkan kuasa hukum yang berbicara.

"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi.

Saya nggak mau adu statement sama dia di media," tuturnya.

Tak terima nama baiknya tercemar, Adam Deni lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

 Sugeng Teguh Santoso selaku pengacara Jerinx dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah.

Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Machi Achmad.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 7 Desember.

Kasus ini berawal dari pernyataan pengacara Jerinx yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke suami Nora Alexandra.

Uang itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam Deni mau mencabut laporannya kepada Jerinx.

//Adam Deni Berharap Jadi Efek Jera

Sebagai informai musisi yang memiliki nama lengkap I Gede Ari Astina itu resmi ditahan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Suami Nora Alexandra itu resmi ditahan hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 1 Desember 2021 sebelum menjalani proses persidangan.

Untuk meminimalisasi risiko barang bukti dirusak atau pengulangan tindak pidana, Jerinx harus berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sampai jadwal sidang tiba.

Persidangan Jerinx akan dilakukan secepatnya dan akan disesuaikan dengan aturan pemerintah, tentang PPKM yang berlaku.

Sementara itu di lain sisi, Adam Deni sebagai pelapor merasa puas atas ditahannya Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah ditahan kalau saya sih merasa puas.

Puas atau tidak sih biasa saja, yang penting kan di sini saya megang komitmen dari awal pelaporan hingga detik ini saya tidak melakukan pencabutan laporan," kata Adam Deni dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, 4 Desember 2021.

Adam Deni berharap proses hukum yang tengah berjalan ini membuat Jerinx sadar dengan kesalahannya.

Selain itu dia juga berharap drummer band Superman Is Dead itu kapok dan tak mengulangi kesalahan yang sama.

"Semoga kasus ini selesai dengan baik dan saudara Jerinx juga harus menerima juga konsekuensinya," ujarnya.

"Saya juga punya pesan untuk saudara Jerinx, semoga ini bisa menjadikan efek jera sejera-jeranya untuk saudara Jerinx dan bisa mengubah dirinya 180 derajat lebih baik lagi tidak asal mengancam," imbuh Adam Deni.

Sebagai informasi, suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.

Artikel terkait Adam Deni

Artikel terkait Jerinx

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Dituding Minta Uang Damai Rp 10 Miliar, Adam Deni Merasa Difitnah, Laporkan Pengacara Jerinx
Penulis: Joni Irwan Setiawan/Delta Lidina Putri

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved