Kasus Korupsi
Ingat Jaksa Pinangki? Kini Diungkit ICW karena Kejagung Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Asabri
Diketahui hal tersebut kembali diungkit ICW karena sikap Kejaksaan Agung baru-baru ini.
Lebih miris lagi, ia menekankan bahwa Pinangki menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari oleh Kejagung kala itu, Djoko Tjandra.
"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," tandas Kurnia.
Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Padahal, dalam perkaranya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.
Yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Dituntut 4 Tahun
Pinangki Sirna Malasari sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BERANI Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Asabri, ICW Sindir Kejagung soal Jaksa Pinangki.