Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Ingat Jaksa Pinangki? Kini Diungkit ICW karena Kejagung Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Asabri

Diketahui hal tersebut kembali diungkit ICW karena sikap Kejaksaan Agung baru-baru ini.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus Jaksa Pinangki yang hanya dihukum 4 tahun penjara.

Diketahui hal tersebut kembali diungkit ICW karena sikap Kejaksaan Agung baru-baru ini.

Kejaksaan Agung baru saja menghukum mati pelaku dugaan korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri.

Baca juga: Ada Pria yang Joget Pakai Baju Wanita dan Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Ini Disegel Satpol PP

Baca juga: Prilly Latuconsina Jadi Wisudawan Terbaik Saat Lulus, Kini Bersiap Syuting Film di Amerika Serikat

Baca juga: Prilly Latuconsina Tampil Memukau Saat Wisuda, Kenakan Kebaya dan Kain Tradisional

Foto : Jaksa Pinangki. (Kompas.com)

Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa heran dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memaksimalkan hukuman mati kepada pelaku dugaan korupsi di PT Jiwasraya dan PT Asabri.

Namun hanya tuntutan rendah saat mengusut oknum jaksa yang korupsi.

“ICW cukup kaget dengan sikap Jaksa Agung, kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya sangat tinggi, sedangkan terhadap (eks Jaksa) Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerja sama dengan buronan, malah sangat rendah,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).  

Lebih jauh Kurnia beranggapan, hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi.

Sebab, hingga saat ini belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.

“Justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi atau dianggap paling bersih dari praktik korupsi tidak memberlakukan hukuman mati,” katanya.

Bagi ICW, lanjut Kurnia, hukuman yang ideal bagi pelaku korupsi yakni kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan.

Sayangnya, dua jenis hukuman itu masih gagal diterapkan maksimal.

“Dalam catatan ICW, rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Begitu pula pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat rendah,” ungkap Kurnia.

Tidak hanya itu, kata Kurnia, perbaikan mendasar untuk menunjang kerja penegak hukum agar bisa menghukum maksimal pelaku korupsi juga enggan ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved