Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Cynthiara Alona Menangis Saat Divonis 6 Bulan, Terdakwa Prostitusi Online, Gunakan Hijab Hitam

Cynthiara Alona dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
PROFIL Cynthiara Alona, Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online 

Cynthiara Alona diduga secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana prostitusi terhadap anak di bawah umur.

Dia pun terancam 15 tahun penjara setelah terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur tersebut.

"Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP," ujar Arif Budi Cahyono.

"Ancaman hukumannya sekitar 15 tahunlah itu," sambungnya.

Menanggapi dakwaan 15 tahun penjara, Cynthiara Alona tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Sehingga dalam sidang selanjutnya, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke pemaparan keterangan saksi.

"Sidang selanjutnya tanggal 12 Agustus 2021," kata Arif Budi Cahyono dikutip Tribun Style dari Tribunnews, Kamis, 5 Agustus 2021.

Sebagai informasi, Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang pada 16 Maret 2021.

Alona dan sang adik, AA dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktek prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.

Situasi Cynthiara Alona makin sulit setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktek prostitusi tersebut.

5 Fakta Cynthiara Alona, Bintang Film Horror yang Terjerat Kasus Prostitusi di Bawah Umur

Aktris Cynthiara Alona tengah menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus tindak pidana perlindungan anak.

Ia ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Lantas siapa sebenarnya sosok Cynthiara Alona ini?

Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta tentang Cynthiara Alona selengkapnya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved