Penanganan Covid
Rencana PPKM Level 3 di Nataru Batal, Seperti ini Penerapan Prokes dan Pembatasan di Sulut
Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Menyusul kebijakan baru tersebut, Satgas Covid-19 Sulut siap menerapkan sesuai arahan pemerintah pusat.
Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, pengetatan disesuaikan dengan assesmen situasi pandemi Covid-19 masing-masing daerah.
"Nanti sesuai dengan level dari masing masing kabupaten kota," kata Dandel kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (07/12/2021).
Katanya, level PPKM daerah tergantung kondisi epidemiologis masing-masing. "Indikatornya juga termasuk capaian vaksinasi," jelasnya.
Diketahui, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.
Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Luhut dalam keterangan pers sebagaimana dikutip dari laman Kemenko Marves, Senin (06/12/2021) malam.
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya
Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam sebulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan periode tahun lalu.
Larangan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kemudian, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."
"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
Kemudian, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."
"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. (ndo)
Baca juga: Angin Kencang Disertai Hujan Landa Talaud, Rumah Rusak dan Jaringan Listrik Putus
Baca juga: Aturan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Tetap Lakukan Langkah Pencegahan Covid 19