Kasus Pembunuhan di Mojokerto
Tak Pandang Bulu, Polda Jatim Tetapkan Bripda Randy Pacar Novia Widyasari Tersangka Kasus Aborsi
Dalam rilisnya, Brigjen Slamet mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus bunuh diri Novia Widyasari di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto menemui babak baru.
kasus yang menyeret Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berujung pada penetapan sebagai tersangka.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan status Bripda Randy sebagai tersangka di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.
Bripda Randy disangka melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.
• SOSOK Randy Bagus Hari Sasongko, Pacar Novia Widyasari Mahasiswi yang Diduga Bunuh Diri Karena Hamil
Dalam rilisnya, Brigjen Slamet mengatakan Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum.
Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi. ”Secara pidana umum, pasal 348 jo 55,” ujarnya.
Brigjen Slamet mengatakan, barang bukti yang dimiliki untuk mendukung sangkaan terhadap Bripda Randy ada dua.
Yakni, racun potasium yang ditemukan dekat Novia Widyasari, dan pil aborsi.
Dari temuan awal, dikatakan kalau aborsi dilakukan dua kali.
Selain itu, dia juga memastikan tidak ada tanda kekerasan fisik pada tubuh Novia Widyasari.
Sebelumnya Kasus tewasnya wanita berinisial NWR, warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyeret anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus.
Diketahui, korban wanita berusia 23 tahun itu diduga tewas karena bunuh diri.
Jasadnya ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.
Adapun hubungan korban NWR dengan Bripda Randy Bagus yakni merupakan pasangan kekasih.