Berita Sitaro
KPU Tetapkan Jumlah Pemilih di Sitaro per November 2021 Sebanyak 53.012 Orang
Angka itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sitaro melalu rapat pleno setelah melakukan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Jumlah masyarakat wajib pilih di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) per November tahun 2021 ini bertambah 15 orang dibandingkan bulan Oktober sebelumnya.
Angka itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sitaro melalu rapat pleno setelah melakukan Pemuktakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode November 2021 pertengahan pekan lalu.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sitaro, Arther Tamaka, menjelaskan, proses PDPB periode November 2021 didasarkan hasil koordinasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sitaro.
"Dari koordinasi ini, kita (KPU) memperoleh data penduduk yang akan berusia 17 tahun, data penduduk meninggal serta data penduduk pindah masuk dan keluar Kabupaten Sitaro," jelas Tamaka, Minggu (5/12/2021).
Adapun data pemilih berkelanjutan hasil pemuktakhiran periode November yakni berjumlah 53.012 pemilih, dengan rincian 26.358 pemilih laki-laki dan 26.654 pemilih perempuan yang tersebar di 10 Kecamatan dan 93 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sitaro.
"Jumlah potensi pemilih baru sebanyak 92 pemilih, dan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yaitu 77 pemilih.
Dibandingkan dengan hasil PDPB periode Oktober, terdapat peningkatan jumlah pemilih yaitu sebanyak 15 pemilih.
Dimana pada periode sebelumnya jumlah pemilih di Sitaro berjumlah 52.997 pemilih," kata Tamaka.
"Untuk data hasil pemutakhiran periode November ini telah dituangkan dalam berita acara rekapitulasi data pemilih berkelanjutan, dan diserahkan kepada pihak Bawaslu, Dinas Dukcapil serta perwakilan Partai Politik di wilayah Sitaro," timpalnya.
Sebelum melakukan pleno penetapan DPB periode November 2021, pihak KPU Sitaro telah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Sitaro, serta perwakilan Dinas Dukcapil.
Kesempatan itu, Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, menyampaikan bahwa rekapitulasi pemutakhiran data pemilih merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 20 huruf (l).
"Bahwa KPU kabupaten/kota berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Kaaro.
"Pelaksanaannya secara teknis diatur dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 366 tahun 2021 perihal perubahan Surat Ketua KPU RI no. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021," sambungnya.
Tentang Sitaro
Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro.