Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Polisi Tabrak Lari Bocah hingga Tewas, Ayah Korban: 'Tolong Lihat Anak Saya'

Kecelakaan tabrak lari dialami oknum polisi, tewaskan seorang bocah di daerah Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa
Ilustrasi Polisi Tabrak Lari Bocah hingga Tewas di Talaud, Sulut. 

Namun saat dihentikan, istri Brigadir GT hanya menyatakan bahwa suaminya adalah seorang anggota Polisi.

Menurut Rendi, ayah korban tetep meminta agar Brigadir GT untuk melihat kondisi anaknya usai ditabrak.

Namun, Brigadir GT enggan menuruti dengan alasan akan mengantar anaknya ke suatu tempat.

"Ayah korban cuma mengatakan, 'tolong lihat anak saya'. Mereka tetap, katanya mau mengantar anak dia, jadi tetap tidak balik," jelasnya.

Hasilnya, kata Rendi, korban dibawa sejumlah warga ke Puskesmas Rainis untuk mendapatkan perawatan.

Namun, nyawa Janwar Brave tidak bisa diselamatkan.

"Dokternya langsung ngomong ke orang tua korban, si korban sebenarnya sudah meninggal di tempat pas kejadian itu," terang dia.

Karena itu, dia meminta keadilan atas tewasnya Janwar Brave karena ditabrak oleh Brigadir GT.

Sebaliknya, dia keberatan dengan pernyataan Polri yang menyatakan korban ditabrak saat tengah menyebrang jalan.

Propam Telah Tindak Brigadir GT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyebut Polri sejatinya telah menindak Brigadir GT atas insiden tersebut. Bahkan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Polres Talaud.

Ijin Bawa Mobil Dinas Untuk Patroli, Seorang Oknum Polisi Malah Gunakan  Kendaraan Untuk Berselingkuh Sampai Berhubungan Badan, Ketahuan Gegara GPS  Menyala!

Dia kini dijerat menggunakan pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Brigadir GT dijerat melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan tanggal 27 November 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved