Berita Nasional
Ingat Patrialis Akbar? Mantan Hakim Konstitusi yang Terjerat Suap, Sempat Mengaku Tak Bersalah
Patrialis Akbar adalah advokat dan politikus yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013–2017.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Hukuman keduanya disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.
"Kabul terbukti Pasal 6 ayat 1 pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (7/5/2021).
MA beralasan Basuki dan Ng Fenny dimanfaatkan oleh Kamaluddin (orang kepercayaan Patrialis) yang menjanjikan bisa mengurus uji materi yang diajukan oleh Basuki Hariman melalui Patrialis Akbar.
Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk mengabulkan gugatan uji materi terpidana, oleh terpidana diserahkan uang untuk Patrialis Akbar melalui Kamaluddin, pertama USD 20 ribu, kedua USD 20 ribu, ketiga USD 10 ribu, keempat USD 20 ribu dan menjanjikan Rp 2 miliar apabila dapat mengabulkan uji materi tersebut," ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army. Sedangkan sebagai panitera pengganti Achmad Munandar.
Di kasus ini, Patrialis dihukum 7 tahun penjara.
Riwayat Politik
Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibu kota.
Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, iapun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatra Barat.
Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama hakim lainnya meneruskan pembacaan putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Hakim MK Patrialis Akbar ()
Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.