Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ingat Patrialis Akbar? Mantan Hakim Konstitusi yang Terjerat Suap, Sempat Mengaku Tak Bersalah

Patrialis Akbar adalah advokat dan politikus yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013–2017.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Ingat Patrialis Akbar? Mantan Hakim Konstitusi yang Terjerat Suap, Sempat Mengaku Tak Bersalah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan sosok Patrialis Akbar.

Dia adalah advokat dan politikus yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013–2017.

Mirisnya dia divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi karena terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.

Ia memiliki karier yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2009) dari Partai Amanat Nasional.

Hakim MK <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/patrialis-akbar' title='Patrialis Akbar'>Patrialis Akbar</a> ditangkap KPK
Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK ()

Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat dan kemudian sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2011).

Dia kala itu berupaya tetap tegar menjalani hukuman terkait kasus suap dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman.

Selama persidangan berlangsung, Patrialis Akbar mengaku, sudah berusaha menjelaskan dan melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta-fakta persidangan.

Dia merasa tidak bersalah, tetapi majelis hakim memutuskan bersalah.

Atas putusan itu, dia tidak mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Dia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai keadilan dari putusan tersebut.

"Supaya rakyat Indonesia mengetahui saya tidak makan uang negara. Saya tidak makan uang fakir-miskin, tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata dia.

Namun, ia menganggap vonis hakim adalah jalan hidup yang sudah ditentukan kepadanya.

"Saya yakin Allah berikan kesempatan bagi saya untuk membersihkan diri. Sebagai manusia, saya punya kesalahan di masa lalu," ujar Patrialis.

Penyuapnya Dikurangi Hukuman

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved