Berita Manado
Waspada Covid-19 Varian Omicron, ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Domestik di Bandara Samrat Manado
Khusus di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado, aturan bagi pelaku perjalanan mengacu Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440 tahun 2021
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Indonesia tengah mewaspadai peredaran Covid-19 varian baru, yakni Covid-19 Omicron.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah memperketat pengawasan di pintu masuk seperti bandara.
Skrining bagi pelaku perjalana dilakukan mengacu aturan yang ditetapkan pemerintah.
Khusus di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado, aturan bagi pelaku perjalanan mengacu Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440 tahun 2021.
Beberapa poin penting yang diatur dalam SE itu yakni pelaku perjalanan domestik wajib vaksin.
"Minimal dosis pertama. Untuk anak 12 tahun ke bawah, bisa melakukan perjalanan disertakan pernyataan dari orangtua yang bersangkutan," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Minggu ET Gandeguai, Senin (29/11/2021).
Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Atau bisa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya lagi.
Katanya, aturan itu sejalan dengan
SE Kemenhub RI No. 96 Tahun 2021
"Di samping itu, bagi penumpang domestik yang tiba di Bandara Samrat Manado, wajib menjalani rapid tes antigen," kata Minggus.(ndo)
Baca juga: Kabar Naura Ayu, Kini Ceritakan Awal Pacaran dengan Anak Iis Dahlia Devano Danendra
Baca juga: BREAKING NEWS, Wali Kota Manado Andrei Angouw Pantau TKB di Bawah Guyuran Hujan
Baca juga: Ikuti Wali Kota Bitung Cup, Caroll Senduk Berikan Dukungan Penuh Tim Basketball Pemkot Tomohon
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penumpang-yang-tiba-di-bandara-internasional-sam-ratulangi-hgh.jpg)