Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Pelaku Pembunuhan Setahun Sudah Dibebaskan, Ini Penjelasan Rutan Kotamobagu

Warganet bahkan mengunggah sejumlah foto terpidana GS sudah berada di luar tahanan sejak beberapa pekan lalu.

Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Sriyani Buhan
Rutan Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral di media sosial seorang pelaku pembunuhan yang divonis 10 tahun penjara malah sudah dibebaskan pihak rumah tahahan Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Pelaku tersebut baru menjalani hukuman selama setahun dalam tahanan.

Narasi yang beredar di Facebook menyebutkan terpidana tersebut mendapat vonis 10 tahun oleh Mahkamah Agung.

Namun, dalam surat pembebasan disebutkan dibebaskan demi hukum sebab pihak rutan tidak mempunyai dasar hukum untuk tetap menahan terpidana.

Padahal penahanan sudah diperpanjang oleh MA tapi dibebaskan sejak awal September silam.

Warganet bahkan mengunggah sejumlah foto terpidana GS sudah berada di luar tahanan sejak beberapa pekan lalu.

Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kotamobagu menjelaskan terpidana GS (26) dibebaskan sebelum masa tahanan habis dengan bebas demi hukum pada Jumat (26/11/2021)

Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Setyo Prabowo, Melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Busen menjelaskan, memang ada putusan dari pengadilan Negeri Kotamobagu bahwa terpidana GS (26) divonis 10 tahun penjara,

GS dibebaskan dari Rutan Kotamobagu, merujuk pada surat perpanjangan penahanan yang sudah lewat 4 hari dan belum ada perpanjang. 

Pihak Rutan Kotamobagu sudah melakukan kordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri untuk perpanjangan tahanan.

"Jadi sebelum 10 hari masa tahanan habis kami sudah mengirim surat koordinasi terkait perpanjangan tahanan. Setelah itu kurang 3 hari lagi kami kembali mengirim surat perpanjangan penahanan, sehingga sampai tinggal 1 hari kamipun melakukan kembali kordinasi untuk perpanjangan penahanan, namun tidak ada juga jawaban dari PN," jelasnya.

Katanya, Rutan kotamobagu melakukan pembebasan terhadap GS karena tidak adanya jawaban tersebut. Sebelum dibebaskan pihak Rutan Kotamobagu meminta izin terlebih dahulu kepada PN Kotamobagu.

"Namun perlu diartikan pembebasan ini pembebasan bersyarat, kasus ini sudah masuk dalam tahapan Kasasi, dari pihak Rutan Kotamobagu tinggal menunggu," jelasnya

Busen menjelaskan penahanan terhadap GS tak bisa terus dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Karena kalaupun terus melakukan penahanan terhadap GS. Kami merujuk pada peraturan surat penahannya, yang sudah expire kurang lebih 3 hari dan bersangkutan sudah tidak terdaftar lagi di Rutan Kotamobagu," ungkapnya

"Maka karena sudah tidak terdaftar maka otomatis jatah makanan sudah tidak ada. Namun selain itu kami juga menghindari over stay," tambahnya

Dia menegaskan Rutan kotamobagu sudah tidak ada kewenangan lagi untuk menahannya sehingga GS dibebaskan bersyarat. 

"Setelah kami membebaskan GS dari 14 September 2021, kami baru menerima surat perpanjangan itu 27 September 2021 itu artinya sudah terlambat. Sehinga kasus ini sudah masuk dalam kasasi dan perlu dijelaskan lagi bebas demi hukum itu adalah bebas bersyarat dan saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah agung," uangkapnya

Tentang Kotamobagu

Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.

Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.

Kota Kotamobagu mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan total luas daratan 184.33 km2.

Masyarakat Kota Kotamobagu sebagian besar adalah etnis Bolaang Mongondow.

Saat ini Kotamobagu dipimpin oleh Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan.
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved