Berita Sitaro
Pemkab Sitaro dan DPRD Sepakati RAPBD Tahun Anggaran 2022
"Pelaksanaan APBD tahun 2022 agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kalangit.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penyusunan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun anggaran 2022 telah memasuki babak akhir.
Di mana pada Jumat (26/11/2021) siang tadi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama DPRD telah menyepakati draf ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen dan para pimpinan DPRD, masing-masing Djon Janis selaku Ketua dan Bob Nover Janis selaku Wakil Ketua.
Sebelum melakukan penandatanganan persetujuan bersama, Ketua Badan Anggaran DPRD, Hans Kalangit menyampaikan laporan hasil rapat antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Adapun struktur APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana yang disampaikan Ketua Banggar DPRD Sitaro Hans Kalangit, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 563.753.970.533, Belanja Daerah Rp 582.141.217.971, Pembiayaan Daerah Rp 18.387.247.438.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir sampai saat ini, diharapkan pemerintah daerah memberikan perhatian untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi.
Seterusnya pelaksanaan APBD tahun 2022 agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kalangit.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah meluangkan waktu untuk melakukan penyesuaikan dokumen RAPBD tahun anggaran 2022.
"Atas pemberian waktu, tenaga dan pikiran dalam melaksanakan pembahasan dengan penuh kecermatan dan ketelitian sehingga RAPBD ini dapat disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD," ungkap Sasingen.
Selaku kepala daerah, bupati menyatakan persetujuannya untuk menetapkan Ranperda APBD tahun anggaran 2022 tersebut menjadi Peraturan Daerah.
"Selaku pimpinan daerah, saya menyatakan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 ini untuk nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah," kunci bupati.
Informasi yang diperoleh tribunmanado.co.id menyebut, pasca penandatanganan persetujuan bersama tersebut, pihak TAPD akan melakukan evaluasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hadir dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama itu antara lain Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, John Palandung, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Herry bersama sejumlah pimpinan OPD yang masuk dalam TAPD.
Tentang Sitaro
Sitaro adalah singkatan dari Siau Tagulandang Biaro.