Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nirina Zubir

Nirina Zubir Dituding Pihak Riri Khasmita Terima Uang Rp 600 Juta Hasil Jual dan Balik Nama Aset

Kuasa hukum Riri Khasmita mengklaim punya bukti transferan uang ke rekening Nirina Zubir.

Istimewa/instagram @nirinazubir_
Kolase foto Riri Khasmita dan Nirina Zubir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Konflik antara Nirina Zubir dan mantan ART-nya bernama Riri Khasmita hingga kini masih bergulir.

Riri Khasmita pun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Kini, pihak Riri Khasmita menuding Nirina Zubir dan saudara-saudaranya ikut menikmati uang penjualan dan penggadaian enam aset tanah.

Bahkan melalui kuasa hukumnya, Riri menyebut Nirina mendapat transferan uang sebesar Rp 600 juta dari penjualan dan penggadaian enam aset tanah.

"Ada masuk ke keluarga. Lalu ada juga masuk ke saudara Nirina, jumlahnya cukup besar ratusan juta," kata Putra Kurniadi kuasa hukum Riri Khasmita di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Kalau ke Nirina itu berdasarkan kami ada bukti rekening korannya Riri, (transfer) sekitar Rp 600 jutaan," bebernya.

Syakhruddin menambahkan bahwa dari seluruh penjualan dan penggadaian aset rumah atas nama Riri, pihak keluarga menerima transfer sebesar Rp 1 miliar.

Beberapa diantaranya diberikan secara tunai atau cash, termasuk diterima juga oleh almarhum ibunda Nirina Zubir.

"Kalau secara transfer itu 1 miliar lebih. Tapi ada cash beda lagi, dipegang sendiri alm ibu Cut," ujar Syakhruddin.

Pihak Riri siap membuktikan statemen tersebut karena mereka mengaku punya bukti rekening koran yang berisi transfer ke Nirina dan saudara-saudaranya.

"Semua udah menerima cuma jumlahnyaa bervariasi ada yang cash ada yang via BCA. Dan itu saya pegang bukti transfernya," ujar Putra.

"Pengiriman Dari rekening Riri ke rekening atas nama Nirina Raudhatul Jannah Zubir," tambahnya.

Riri Khasmita membantah melakukan penggelapan aset tanah dan mengaku mendapat kepercayaan dari almarhumah Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina.

Riri mengaku dipercaya oleh almarhumah dan anak-anaknya untuk membalik nama enam aset tanah karena saat itu almarhumah sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi.

Riri Khasmita Bantah Gelapkan Aset, Merasa Dipercaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Pihak Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya menjelaskan, terkait awal mula ia bisa menjadi pemilik atas enam aset tanah dan bangunan milik Cut Indria Martini, almarhumah ibunda Nirina Zubir.

Syakhruddin selaku kuasa hukum Riri, menjelaskan bahwa pemindahan aset ke tangan kliennya merupakan kehendak dari almarhumah ibunda Nirina Zubir.

Saat itu mendiang ibunda Nirina Zubir sedang kesulitan keuangan, sehingga mengambil untuk langkah mengagunkan beberapa asetnya ke bank.

Takut tak bisa mendapat pinjaman karena almarhumah kala itu sudah tua, akhirnya beberapa aset tersebut dibalik nama dengan nama Riri.

"Intinya adalah pembalik nama atas dasar surat kuasa. Diawali dengan kebutuhan uang, kemudian diagunkan ke bank," ujar Syakhruddin di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

"Karena tidak bisa (dengan nama Cut Indria Martini) alasannya sudah sepuh, otomatis dibalik nama ke atas klien saya," bebernya.

Syakhruddin mengatakan saat itu kliennya memenuhi syarat untuk mengagunkan aset tanah milih mendiang ibunda Nirina.

"Klien saya memenuhi syarat karena ada usaha," kata Syakhruddin.

"Sehingga bank percaya sama Riri untuk mengeluarkan uang itu," lanjutnya.

Pihak Riri Khasmita mengklaim tak hanya mendapat kuasa untuk mengagunkan aset tanah, namun juga menjualnya.

Syakhruddin menegaskan bahwa pihaknya sudah memegang bukti surat penunjukkan kuasa yang ditanda tangani oleh Nirina dan saudara-saudaranya.

"Finta, kakak tertua Nirina Zubir beserta suami tanda tangan menunjuk kuasa kepada Riri. Kami pegang data itu," tutur Syakhruddin.

Saat ini Riri Khasmita, mantan ART ibunda Nirina sedang mendekam di tahanan karena diduga melakukan penggelapan atas enam aset tanah.

Riri diduga membawa kabur enam aset tanah yang sudah dijual dan digadaikan dengan nominal Rp 17 miliar.

Selain Riri ada empat orang lainnya yang dijadikan tersangka yakni suami Riri yang bernama Edrianto, dan tiga orang notaris.

Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Mencuri, Ini Modusnya Alihkan Aset

Sementara itu, Nirina Zubir saat Talkshow Virtual bersama TribunNetwork, Rabu (24/11/2021) mengatakan fakta lain soal modus Riri Khasmita alihakn aset ibundanya.

Nirina mengatakan jika Riri mengolah skenario seakan-akan sertifikatnya hilang.

"Jadi bukan ibu saya menyerahhkan surat tanahnya ke asisten, tapi lebih tepatnya dia ini (Riri Khasmita) telah mencuri sertifikat ibu saya dan mengkondisikan jika surat tanahnya telah hilang," kata Nirina.

Dijelaskan Nirina, setelah dikondisikan suratnya hilang maka Riri mengatakan dia punya kenalan notaris.

"ibu saya yang sudah tua. Riri bilang, udah aku punya kenalan notaris, nanti dia urus. Nah, dari sini lah prosenya sertifikat itu hilang," jelas Nirina menjawab pertanyaan Direktur Pemberitaan Tribunnews.com, Febby Mahendra Putra.

Singkat cerita, akhirnya surat tanah ini beralih kepemilikan.

Artikel terkait Nirina Zubir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Riri Khasmita Sebut Nirina Zubit Terima Rp 600 Juta Hasil Penjualan dan Balik Nama Aset Tanah
Penulis: bayu indra permana/Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved