Berita Bitung
4 Lurah di Bitung Dapat Sanksi dari Wali Kota
Mereka menjabat lurah hampir tiga pekan pasca di lantik oleh Hengky Honandar Wakil Walikota Bitung, pada Selasa (9/11/2021) di ruang SH Sarundajang.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gara-gara terlambat, empat orang Lurah di Kota Bitung diberi sanksi dan ganjaran oleh Maurits Mantiri Wali Kota Bitung.
Empat lurah tersebut diberi ganjaran berdiri, karena terlambat menghadiri pelaksanaan rapat evaluasi pengawasan dan realisasi anggaran (Epra) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di ruang SH Sarundajang kantor Wali Kota Bitung, Rabu (24/11/2021).
Informasi yang dirangkum tribunmanado.co.id dari Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) kota Bitung hari Kamis (25/11/2021) keempat lurah yang terlambat adalah LS Lurah Girian Indah Kecamatan Girian, MM Lurah Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu, SK Lurah Apela I Kecamatan Ranowulu dan SP Lurah Apela.
Lurah Girian Indah Lince sanger, Lurah Pinasungkulan Miliske Mattitaputti, Lurah Appla II Sinta kepel dan sandra pangemanan lurah Apela I Kecamatan Ranowulu.
Para lurah yang terundang mengikut rapat EPRA dan PAD kota Bitung, menggenakkan pakain putih dan celana warna hitam berdiri di bagian belakang deratan kursi yang di atur.
“Jadi mereka baru tiba saat rapat sudah berlangsung hampir 30 menit pak Walikota menyampaikan sambutan serta arahan,” kata Albert Sergius Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Kamis (25/11/2021).
Ironisnya, ketiga orang lurah yang terlambat adalah lurah yang baru.
Mereka menjabat lurah hampir tiga pekan pasca di lantik oleh Hengky Honandar Wakil Walikota Bitung, pada Selasa (9/11/2021) di ruang SH Sarundajang kantor Walikota Bitung.
Maurits Mantiri Wali kota Bitung dalam kerangannya bilang, mengapa lurah tidak boleh terlambat ketika pelaksanaan rapat EPRA dan PAD karena rapat itu sangat penting.
“Iya, tidak ada satu pun perangkat daerah, camat sampai lurah yang terlambat dengan alasan apapun. Ini peringatan buat semua,” tegas Maurits Mantiri.
Akibatnya, mereka yang terlambat langsung mendapat sanksi tegas dari Walikota Bitung selaku pimpinan rapat.
Sanksi itu berupa berdiri selama rapat berlangsung. “Kedepan jika ada yang terlambat, sanksinya lebih tegas lagi yakni push up di tempat,” tegasnya.
Terkait dengan EPRA dan PAD, Maurits Mantiri menekankan bahwa setiap Minggu wajib membuat laporan realisasi anggaran termasuk kinerja sebagai dasar pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Di tempat terpisah Mex Mapahena, Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Bitung menerangkan, menjelaskan dalam struktur Pagu dan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Bitung hingga akhir tahun 2021 ini baru terealisasi 52,21 persen dari target 87,00 persen,
Total pagu Rp 1.145.298.850.251,00, terealisasi hingga November 2021 Rp 599.125.223.730,19 meliputi belanja tidak langsung baru 37,63 persen dan belanja langsung 62,37 persen.