Kasus Siram Air Keras
Ternyata Pria Arab yang Siram Istri dengan Air Keras Pencemburu, Teman Wanita Korban Dicemburui
Sebelumnya diketahui seorang suami tega menyiram istrinya dengan air keras hingga akhirnya meninggal dunia.
Diduga, AL merencanakan penghilangan nyawa istrinya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ada unsur perencanaan terhadap perampasan nyawa Sarah.
Septiawan berujar, AL sebelumnya sudah mempersiapkan air keras sebanyak 1 liter.
"Air keras yang dibawa sebanyak satu liter," katanya, Selasa (23/11/2021).
Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah air keras tersebut memang dibeli untuk menyiram Sarah, atau untuk keperluan lainnya.
Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah air keras tersebut memang dibeli untuk menyiram Sarah, atau untuk keperluan lainnya.
Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan akibatkan kematian.
Foto : Seorang suami AL (29) di Cianjur tega menyiramkan air keras kepada istrinya, Sarah (21) hingga mengalami luka bakar serius, Sabtu (20/11/2021). (Kolase Ist-muslim/dok.pribadi)
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 351 ayat 3 ancamannya penjara seumur hidup.
Di sisi lain, pihak keluarga Sarah menginginkan AL dihukum setimpal dan seberat-beratnya.
Salman mendesak agar AL bisa dihukum mati.
"Dia sudah menghilangkan nyawa anak saya, berarti harus dibayar dengan nyawa dia. Mati diganjar mati," katanya Selasa (22/11/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Jahat dari Arab Saudi, AL Bahkan Cemburu Jika Sarah Berpelukan dengan Sesama Perempuan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Suami yang Siram Air Keras ke Istri, Cemburu saat Korban Berpelukan dengan Teman Wanita.