Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Arteria Dahlan Tolak Mediasi Masih Geram Ibunda Dimaki, Minta Polisi Tegakan Hukum

Arteria Dahlan mengaku merasa kecewa dengan kinerja Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Editor: Shity Nurjanah
Kolase Foto Tangkap Layar Video
Arteria Dahlan Tolak Mediasi Masih Geram Ibunda Dimaki, Minta Polisi Tegakan Hukum 

"hukumnya harus ditegakkan, ya saya ingin sampaikan bagaimana nendang tas, mempertontonkan arogansi kekuasaan yang saya katakan festivalisasi kekuasaan yang berlebihan, apa boleh seandainya bintang tiga seperti itu,"ujar Arteria.

Ia juga meminta untuk memeriksa laporan yang dibuat baik dari dirinya maupun dari pihak perempuan.

"kan dua-duanya sudah mengajukan laporan polisi, diperiksa saja laporan polisinya,"ujar Arteria.

Arteria sampaikan ini adalah tragedi kemanusiaan.

"Bagaimana orang melakukan festivalisasi, arogansi kekuasaan secara brutal,"ujar Arteria

Menurut Arteria, pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta memberikan pelayanan berbeda kepada dia dan AP saat keduanya membuat laporan kepolisian.

Saat AP membuat laporan sembari memaki-maki anggota kepolisian, polisi juga diam saja.

"Begitu juga dengan perlakuan lah. Kayak dia (AP) diiringi sampai ke mobil, saya biasa aja. Sampai di kantor polisi dia ngamuk-ngamuk, marah-marah. Polisinya diam saja," ujarnya.

Tak hanya menolak untuk mediasi, Arteria juga mengaku tak akan mencabut laporan tersebut.

"Enggak (akan mencabut laporan polisi). Dia (AP) aja enggak ngerasa bersalah. Kalau dia ngerasa bersalah, baru (cabut laporan). Kalau dia enggak merasa salah, kok saya jadi minta damai," ucapnya.

Arteria sebelumnya mengatakan, dia bersama ibunya akan memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu sore ini.

"Insya Allah jadi ke sana (Rabu) sore, sekitar jam 15.00-16.00 WIB. Saya, ibu, sama staf yang mengangkut barang," kata Arteria.

Arteria mengemukakan, dia akan memenuhi panggilan polisi sebagai warga sipil, bukan sebagai anggota DPR RI. \

Dengan demikian, politikus PDI-P itu tidak akan didampingi oleh kuasa hukum DPR RI atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia juga menganggap AP sebagai seorang warga sipil.

Tanggapan Panglima TNI

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved