Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ancaman Hukuman Untuk AL Tersangka Penyiram Air Keras Kepada Istrinya Hingga Tewas, Bisa Hukum Mati

Di sisi lain, pihak keluarga Sarah menginginkan AL dihukum setimpal dan seberat-beratnya.

Editor: Alpen Martinus
(IST)
Sarah Sesa, Istri yang Meninggal Disiram Air Keras oleh Suaminya, Ternyata Anak Tentara Arab. Korban Dikenal Ramah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh pria asal Arab berinisial Al terhadap istrinya Sarah hingga tewas sempat viral.

Tersangka sudah ditangkap dan sementara menjalani proses hukum.

Perbuatannya membuat nyawa sang istri melayang pun bakal diganjar dengan hukuman sangat berat.

Baca juga: Sosok Sarah Sesa Wanita Cianjur yang Tewas Disiram Air Keras oleh Suaminya, Ayahnya Ternyata Tentara

Abdul Latief, WNA Arab Saudi yang ditangkap karena menyiram istrinya dengan air keras hingga meninggal
Abdul Latief, WNA Arab Saudi yang ditangkap karena menyiram istrinya dengan air keras hingga meninggal (Kolase Tribun Manado)

AL (29), sosok suami jahat asal Arab Saudi yang merampas nyawa istrinya, Sarah Sesa (21) dengan cara menyiram air keras, terancam hukuman mati.

Diduga, AL merencanakan penghilangan nyawa istrinya tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ada unsur perencanaan terhadap perampasan nyawa Sarah.

Septiawan berujar, AL sebelumnya sudah mempersiapkan air keras sebanyak 1 liter.

Baca juga: Fakta Sarah Sesa Disiram Air Keras Oleh Suaminya, Tetangga Dengar Rintihan

"Air keras yang dibawa sebanyak satu liter," katanya, Selasa (23/11/2021).

Kendati demikian, polisi masih mendalami apakah air keras tersebut memang dibeli untuk menyiram Sarah, atau untuk keperluan lainnya.

Kasatreskrim menyebut tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan akibatkan kematian. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancamannya penjara seumur hidup.

Baca juga: Buat Istri Menjerit hingga Akhirnya Meninggal, Ini Sosok Suami Asal Arab yang Siram Air Keras Korban

Di sisi lain, pihak keluarga Sarah menginginkan AL dihukum setimpal dan seberat-beratnya.

Salman (60), ayah tiri Sarah, mendesak agar AL bisa dihukum mati.

"Dia sudah menghilangkan nyawa anak saya, berarti harus dibayar dengan nyawa dia. Mati diganjar mati," katanya Selasa (22/11/2021).

Lebih lanjut Salman mengatakan, pihak keluarga sangat terpukul atas kejadian yang menimpa Sarah.

Meski bukan ayah kandungnya, ia sudah mengurus Sarah sejak balita.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved