Nasional
Pecatan Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN karena Dipecat setelah Hamili Seorang Perempuan
Pecatan polisi berpangkat Bripda inisial JIN menggugat Kapolda NTT ke PTUN karena tidak terima dipecat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Merasa kesal dipecat dari instansi Polri, pecatan polisi inisial JIN mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
JIN merupakan nggota polisi yang dipecat karena mengamili perempuan.
Pecatan polisi berpangkat Bripda ini, menggugat Kapolda NTT ke PTUN karena tidak terima dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Gugatan ini dketahui Polda NTT setelah menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.
Dipecat pada September 2021
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, membenarkan hal itu, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (22/11/2021) pagi.
Krisna mengatakan, JIN yang juga mantan anggota Polres TTS ini dipecat pada bulan September 2021 lalu sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.
"Dia dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkap Krisna.
Menurut Krisna, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang.
Namun, lanjut Krisna, dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.
Polda NTT, lanjut Krisna, sudah melaksanakan proses yang benar.
Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya.
Menurutnya, apabila hal itu tidak dilaksanakan, akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP.
Sebelum Kapolda memutuskan PTDH, telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja.