Berita Heboh
Polisi Tangkap 2 Orang di Kamar Hotel Berbintang Saat Sedang Bertransaksi, Ini Kasusnya
Polisi melakukan penangkapan terhadap dua orang saat sedang melakukan transaksi di dalam Kamar Hotel berbintang.
Lanjutnya, sebelum bertemu, wanita penghibur tersebut pilih-pilih calon pelanggannya.
Sang wanita itu membatasi pelanggannya usia maksimal 30 tahun.
Tidak hanya itu wanita tersebut mematok pelanggannya sekali kencan Rp 3 juta.
"sekiranya cocok kemudian pelanggan transfer Rp 3 juta ke rekening pelaku. Setelah itu barulah mereka janjian di hotel dan main bertiga," jelasnya.
Ia mengatakan kedua pelaku mengaku merupakan pasangan suami istri.
Namun diminta untuk membuktikan keduanya tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan.
"Kedua pelaku mengaku sebagai pasangan suami istri tetapi siri, namun sampai dengan saat ini tersangka tidak dapat menunjukan bukti bahwa mereka telah menikah," tandasnya.
Sementara itu,Wakil ketua PHRI Jateng, Bambang Mintosih menuturkan melacak prostitusi online di hotel tidaklah mudah.
Bahkan pelaku tidak terlihat jika akan melakukan prostitusi online.
"Biasanya pelaku kayak tamu biasa. Selain itu tidak banyak hotel berani menggedor pintu kamar yang dicurigai dijadikan tempat prostitusi," ujar dia.
Menurutnya, banyak pihak manajemen yang tak mengetahui adanya praktek prostitusi di hotel.
Hal tersebut baru ketahuan setelah pelaku memposting di media sosial.
"Jadi pihak hotel baru tahu ketika sudah lama. Biasanya manajemen tahu dari media sosial atau sudah ada kejadian penggerebekan," tuturnya.
Dikatakannya, memberantas prostitusi di hotel butuh kerjasama semua pihak.
Sebab selama ini pihak hotel kesulitan memberantas karena terbatasi oleh hak privasi tamu.