Penangkapan Terduga Teroris
MUI Didesak Bubar Buntut Anggotanya Ditangkap Densus 88, Begini Respon Mahfud MD dan Jubir Wapres
Seperti yang diketahui seorang ustaz yang adalah anggota MUI ditangkap Densus 88.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui seorang ustaz yang adalah anggota MUI ditangkap Densus 88.
Hal tersebut kemudian berdampak pada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kabarnya kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) didesak untuk bubar.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 06.45 WIB Minggu 21 November 2021, 2 Orang Dikabarkan Tewas
Baca juga: Gempa Tapi Pukul 12.31 WIB, Guncang Jawa Barat dengan Kekuatan 3.6, Berikut Info Terkini BMKG
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Senin (22/11/2021), Ini Daftar Wilayah Pontesi Diguyur Hujan Lebat
Foto : Ahmad Zain An-Najah anggota MUI yang ditangkap Densus 88. (YouTube/Rohis Al-Mahkamah)
Penangkapan satu di antara anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, atas kasus terorisme menimbulkan sorotan.
Kini Zain sudah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Bersama Farid Okbah dan Anung Al-Hamad, Zain telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme.
Tak hanya itu, ketiganya juga dipersangkakan dengan UU khusus yaitu UU nomor 9 tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
Buntut dari penangkapan tersebut, tagar 'Bubarkan MUI' sempat menjadi perbincangan publik di jagat maya.
Banyak di antara warganet yang menginginkan MUI bubar lantaran anggotanya terlibat kasus terorisme.
Menanggapi ramainya tagar tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dan Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, buka suara.
Mahfud menolak seruan yang menuntut MUI dibubarkan.
Ia menjelaskan, kelembagaan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Sehingga, MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan karena punya kedudukan hukum yang sangat kuat.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c)."
"Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," ucap Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021), dilansir Tribunnews.com.
Selanjutnya, Mahfud meminta publik tak salah persepsi dengan penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota MUI.
Ia menekankan, penangkapan terduga teroris ini tak bermaksud menyerang lembaga MUI.
Namun, semata-mata untuk menegakkan hukum.
Publik nantinya bisa melihat bagaimana proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme itu.
"Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, "Jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI"."
"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain."
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," tutur dia.
Dari penangkapan terduga teroris itu, Mahfud memohon masyarakat untuk tidak beranggapan bahwa MUI perlu dibubarkan.
Kemudian, masyarakat juga diminta tidak berpikiran pemerintah punya maksud tertentu di balik penangkapan terduga teroris ini.
"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI"."
"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tandasnya.
Foto : Wapres Maruf Amin. (Dokumentasi Setwapres)
Jubir Wapres Anggap Desakan MUI Dibubarkan Kurang Relevan
Sementara, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menganggap desakan MUI dibubarkan kurang relevan.
"Kalau terkait dengan tuntutan terhadap pembubaran MUI saya kira kurang relevan," kata Masduki yang juga sebagai Ketua MUI Bidang Infokom itu kepada wartawan dalam perjalanan ke Jakarta setelah mendampingi Ma'ruf Amin kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, tersangka kasus terorisme yang merupakan anggota MUI hanyalah satu oknum.
"Sebenarnya itu kan tidak ada kaitan langsung dengan MUI, itu pribadi," sambungnya.
Dia yakin tak ada keterlibatan lembaga dalam kasus terorisme ini.
Karena itulah, dia menyebut yang mestinya diperlukan adalah menelusuri dan memberantas jaringan-jaringan terorisme dari oknum yang terlibat kasus.
"Apakah itu di unsur pemerintahan apakah lantas lembaganya dibubarkan, tentu ada proses hukum melakukan pelanggaran kemudian terkait pada pribadinya sehingga diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," jelasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Shella Latifa/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Mahfud MD dan Jubir Wapres soal MUI Didesak Bubar, Sebut Kurang Relevan Hanya karena 1 Oknum.