Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Habib Bahar Sudah Keluar dari Lapas Sejak Tadi Pagi Minggu 21 November 2021

Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, hari ini.

istimewa via Tribunnews
Habib Bahar bin Smith foto bersama tim kuasa hukum usai dinyatakan bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (21/11/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith. 

Dinyatakan bebas murni mulai hari ini Minggu 21 November 2021

Dan sejak tadi pagi sudah keluar dari Lapas. 

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 06.45 WIB Minggu 21 November 2021, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Senin 22 November 2021, Info BMKG 30 Daerah Berpotensi

Baca juga: Hasil Race 1 World Superbike 2021 Mandalika, Finis Urutan 2, Toprak Berhasil Juarai WSBK 2021

Habib Bahar bin Smith resmi bebas murni dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini, Minggu (21/11/2021)/Dok. Lapas Gunung Sindur (Dok Lapas Gunung Sindur via Tribunnews.com)

Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dinyatakan bebas murni

Dan sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, tadi pagi Minggu 21 November 2021

Habib Bahar bin Smith langsung dijemput oleh santrinya dan tim pengacara hingga laskar yang mengawal kepulangan pria berambut pirang ini.

Menurut kuasa Habib Bahar, Ichwan Tuankota, kliennya keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah Subuh tadi.

Tim kuasa hukum langsung menjemput lapas untuk menjemput Bahar serta mendampingi proses kebebasan Habib Bahar bin Smith dari Lapas tipe Klas IIA itu.

"Jadi tadi tim kuasa hukum dan santrinya serta beberapa laskar menjemput Habib Bahar setelah azan Subuh. Habis salat sudah keluar, saya juga mendampingi proses pembebasan di sana," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Ichwan menyebut tak ada sambutan khusus selepas Habib Bahar dinyatakan bebas pagi tadi.

Baca juga: Gempa Tapi Pukul 12.31 WIB, Guncang Jawa Barat dengan Kekuatan 3.6, Berikut Info Terkini BMKG

Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Baca juga: Sederet Kado Ulang Tahun Atta Halilintar, Hadiah Mewah Aurel Hermansyah hingga dari Para Pengusaha

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Senin (22/11/2021), Ini Daftar Wilayah Pontesi Diguyur Hujan Lebat

Baca juga: Sirkuit Mandalika Hancurkan Dominasi 6 Tahun Jonathan Rea, Toprak Razgatlioglu Juara Dunia WSBK 2021

Baca juga: Tissa Biani Kaget Saat Dengar Dul Jaelani Panggil Mami ke Mulan Jameela untuk Pertama Kalinya

Bahkan pihak keluarga pun tidak ada yang datang untuk menjemput, hanya orang terdekat terutama tim kuasa hukum yang menjemput.

"Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," ucapnya.

Setelah menghirup udara bebas, Habib Bahar dikabarkan beristirahat di suatu tempat.

Bahar tak langsung pulang ke ponpesnya karena ingin berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.

"Habib di suatu tempat ya, maaf ini privasi keluarga jadi nggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021).

Bahar dinyatakan bebas karena masa pidana yang dilakukan telah sesuai vonis yakni 3 tahun 3 bulan penjara.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Bahar ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Kasus yang menjerat bahar adalah penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online di Bogor pada 2018 lalu.

Ia juga tersangkut masalah penganiayaan terhadap anak karena diduga mengaku Bahar bin Smith untuk menghadiri acara ceramah.

Berita Terkini Nasional

Telah tayang di:

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/21/habib-bahar-dijemput-santri-dan-dikawal-laskar-saat-keluar-dari-lapas-gunung-sindur?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved