Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Danu Bukan Orang Biasa Dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Kuasa Hukum Beber Sesuatu

Belakangan nama Danu mencuat disebut-sebut menjadi saksi kunci setelah memberikan pengakuan kontroversi.

Editor: Indry Panigoro
Kolasetribunmanado channel youtube heri susanto/tribun jabar
Danu saksi pembunuhan di Subang 

Ia meminta agar penonton setianya mengikuti perjalanannya sampai akhir.

Kemudian, Heri Susanto menjelaskan dirinya ingin mengajak makan Danu sebagai refreshing.

Menurutnya, kondisi Danu sebagai saksi kasus Subang diperlukan mental yang kuat.

Apalagi ia mengingat, sosok Danu yang masih muda saat dihadapkan pada musibah yang menimpa keluarganya.

Karena berbicara di dalam mobil, Heri mengakhiri perbincangannya.

Ia tak ingin obrolannya di perjalanannya itu dapat mengganggu konsentrasi sopir.

Lebih lanjut Heri mengatakan, terlebih saat itu dirinya tengah membawa Danu yang menurutnya saksi yang harus dijaga.

“Teman-teman saya tidak akan banyak berbicara di dalam perjalanan biar sopir juga dapat berkonsentrasi,”

“Karena pada hari ini saya membawa seseorang yang memang saat ini itu sangat, harus dijaga ya,” ujar Heri Susanto.

Heri pun berharap agar kasus Subang tersebut segera terungkap.

Ia juga berharap para saksi dapat memberikan keterangannya sehingga dapat memberikan petunjuk agar kasus Subang segera terungkap.

Muhammad Ramdanu (21) atau Danu, salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang.
Muhammad Ramdanu (21) atau Danu, salah seorang saksi yang sempat disebut memiliki akses keluar-masuk dari rumah korban prampasan nyawa di Subang. ((Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati))

Di tengah upaya polisi mencoba mengungkap kasus Subang, kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa kedua kliennya bukan pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Diketahui, Yoris merupakan anak tertua dari korban perampasan nyawa di Subang, sementara Danu keponakan dari korban.

Korban dalam peristiwa ini adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan, mengatakan, kedua kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian tidak ada yang ditutup-tutupi serta tidak ada sikap aneh yang ditunjukan oleh keduanya.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved