Pasutri Terancam di Penjara
Masih Ingat Pasutri yang Dianiaya Satpol PP? Ternyata Tidak Hamil, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Seperti yang diketahui pasutri tersebut sempat viral karena dianiaya oknum Satpol PP, saat itu korban mengaku hamil.
Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan.
MH sudah mendekam di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.
NH dan RI dilaporkan ke polisi
Ternyata kasus ini tidak berhenti di sini.
NH dan RI dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.
Zulkifli ketika itu mempersoalkan status kehamilan dari RI.
NH dan RI sempat memberikan pengakuannya saat kasus penganiayaan oleh Satpol PP sedang memanas, jika RI sedang mengandung.
Zulkifli menuding pasutri ini telah menyiarkan berita bohong dilakukan secara live yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ia kemudian melaporkan NH dan RI di Polres Gowa.
"Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) lalu.
Resmi jadi tersangka
Polres Gowa kemudian melakukan pendalam terkait pelaporan dari Ketua Brigade Muslim Indonesia.
Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan fakta ini.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," urai Mangatas.