Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri, Dekan FISIP Jadi Tersangka, Kondisi Terkini Korban

Terbaru, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Mahasiswi HI FISIP Unri yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dari oknum dosen mendatangi Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update fakta terbaru kasus dugaan pelecehan ke salah seorang mahasiswi jurusan HI FISIP Unri yang diduga dilakukan oleh oknum dosen.

Oknum dosen itu (SH) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang mengatakan telah menetapkan status tersangka terhadap SH atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Ada perkembangan baru dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional di FISIP Universitas Riau berinisial L.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Dekan FISIP bernama Syafri Harto.

Terbaru, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, meminta keterangan saksi dan mengamankan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).

Sunarto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dikatakannya, Dekan FISIP Unri itu akan segera dipanggil untuk melakukan proses pemeriksaan.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, kasus ini dilaporkan mahasiswi L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Namun seiring prosesnya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.

Tampaknya, polisi sudah menemukan indikasi awal kebenaran perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Masih Kenal Agustadi Sasongko Purnomo? Mantan Kasad TNI Era Presiden SBY, Lulusan Akabri Terbaik

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved