Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nirina Zubir

Aliran Dana eks ART Nirina Zubir Ditelusuri Polisi, Para Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Polisi bergerak cepat menelusuri ke mana saja dana digunakan oleh Riri Khasmita, mantan ART keluarga Nirina Zubir.

YouTube Sambel Lalap
Nirina Zubir dilaporkan balik sang ART atas tudingan penyekapan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penggelapan aset tanah dan rumah ibunda Nirina Zubir kini masih bergulir.

Terbaru, pihak Polda Metro Jaya mulai menelusuri aliran dana hasil penggelapan yang diduga dilakukan Riri Khasmita.

Sosok Riri Khasmita diketahui adalah mantan ART membantu merawat ibu Nirina Zubir saat masih hidup.

Diketahui tersangka bernama Riri Khasmita berhasil merebut hak milik sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dijadikan agunan di bank dan menjualnya ke pihak ketiga.

Hasil agunan berupa kredit hingga miliaran rupiah tersebut diduga digunakan sebagai modal usaha oleh Riri.

Sosok Riri Khasmita (kiri), ART yang Gelapkan Harta Rp 17 Miliar Milik Ibu Nirina Zubir.
Sosok Riri Khasmita (kiri), ART yang Gelapkan Harta Rp 17 Miliar Milik Ibu Nirina Zubir. (Instagram)

Untuk itu, polisi bergerak cepat menelusuri ke mana saja dana itu digunakan dan menjerat kasus ini dalam tindak pidana pencucian uang.

"Untuk aliran dana itu kita menduga pasti ada untuk usaha."

"Makanya kita jerat tersangka ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Sub Direktorat Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi wartawan, Jumat (19/11/2021).

Mengingat adanya dugaan aliran dana tersebut, polisi berfokus pada penyelidikan TPPU sebagaimana pengakuan tersangka dalam menggadai sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Polisi pun menjerat Riri dan suaminya Endrianto dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Karena menurut pengakuan korban dan hasil penelusuran sementara bahwa ada bukti pidana TPPU."

"Para tersangka kami kenakan pasal berlapis dalam UU TPPU," tegas Petrus.

Seperti diketahui, kasus mafia tanah milik Nirina Zubir berawal dari beralihnga kepemilikannya dokumen sah tersebut dari atas nama Cut Indria Marzuki yang di balik nama oleh ART-nya sendiri.

Setelah sukses membuat akta jual beli yang tidak sah, Riri diketahui mengagungkan sertifikat itu ke beberapa bank.

Hasil agunan sebanyak 3 sertifikat tanah berhasil mencairkan uang senilai Rp 7,4 miliar.

Akibat tindakan tersebut ART Nirina, Riri Khasmita bersama suaminya Endrianto, dan notaris yang membantunya, Faridah, kini ditahan pihak kepolisian.

Luapkan Amarah

Terungkap Motif dan Peran 3 Tersangka yang Rampas Aset Ibunda Nirina Zubir
Terungkap Motif dan Peran 3 Tersangka yang Rampas Aset Ibunda Nirina Zubir ((Tribunnews.com/ Alivio))

Artis peran Nirina Zubir akhirnya dipertemukan dengan tersangka kasus penggelapan aset milik keluarganya di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Mereka sebenarnya pernah bertemu sebelumnya karena salah seorang pelaku yang juga menjadi dalang dari kasus mafia tanah tersebut adalah mantan asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita.

"Ini pertemuan pertama saya setelah orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan akhirnya ditahan. Khususnya adalah kepada saudara Riri yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya," ujar Nirina.

Sambil menatap Riri, Nirina mengingat kembali keputusan mendiang Ibunya yang berbaik hati menampung tersangka ketika masih belia dan mempercayainya sebagai asisten.

Dahulu, kata Nirina, mendiang ibunya merasa iba dengan kondisi kehidupan Riri yang mendapatkan penolakan dari keluarga tirinya.

"Berat sekali hati saya untuk ketemu. Tidak ada sedikit pun niat untuk memohon maaf. Jalan saja sambil menatap mata saya dengan sebegitunya," ungkap Nirina.

“Bahkan, di saat seperti ini, kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," ucapnya.

Nirina merasa lega mengetahui Riri dan para tersangka lain sudah ditahan di Polda Metro Jaya. DIa berharap penyidik mengusut tuntas kasus mafia tanah tersebut.

Gelapkan aset milik ibunda Nirina

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan ART Niriza Zubir, Riri Khasmita, dipolisikan karena telah menggelapkan enam sertifikat tanah yang dibuat atas nama Nirina dan saudaranya Fadlan.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Nirina dan Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, Cut Indria Marzuki.

Namun, sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh Riri yang mengasuh ibunda Nirina semasa hidup. Bersama empat tersangka lain, Riri diam-diam membalik nama sertifikat tersebut.

Sejumlah aset lalu dijual dan sebagian lainnya digadaikan ke bank.

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.

"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," imbuhnya.

Penyidik menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan aset tersebut.

Tiga orang sudah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua lainnya masih dalam proses pemanggilan.

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida. Dua tersangka lainnya juga berprofesi sebagai notaris.

Nirina mengaku sedih karena pelaku tega menggelapkan aset keluarganya untuk kepentingan pribadi. Sementara mendiang Ibunya tak pernah sedikit pun menikmati hasil jerih payahnya.

"Kenapa saya emosi sekali, karena saya tahu ibu saya belum pernah menikmati hasil jerih payahnya. Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta. tapi beliau ini (Riri) punya mobil baru, bisnis baru," kata Nirina. (*)

Artikel terkait Nirina Zubir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Telusuri Aliran Dana yang Digunakan Mantan ART Nirina Zubir yang Terlibat Kasus Mafia Tanah
Penulis: Fandi Permana/Johnson Simanjuntak

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved