Hukum dan Kriminal
Sosok Syafri Harto Dekan Fisip Unri, Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi
Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dekan Fisip Unri yang dituding lakukan pelecehan seksual pada mahasiswi bimbingan jadi tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menetapkan Dekan Fisip Universitas Riau Syafri Harto sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa Unri.
Korban sang dekan adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri berinisial L (21).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) pagi.
Ia mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mahasiswi UNRI Dilecehkan Dosen Pembimbing (Tangkapan layar @komahi_ur)
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan Fisip Unri, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.
Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.
Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.