Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Fakta Terbaru Video Selebgram Ambon Main dengan Pacarnya, si Wanita Disebut Anak Oknum TNI

Video keduanya pun viral dan beredar luas di berbagai platform media sosial sejak Senin, 15 November 2021.

Editor: Indry Panigoro
via Sriwijaya Post
Ilustrasi: Video Asusila 

"Jadi VMS ini anak dari istri pertama bapaknya, saat mereka berpisah, VMS ikut mamanya, otomatis dia adalah warga sipil," tegasnya.

Jadi proses hukumnya kita serahkan semua kepada Kepolisian seutuhnya.

Diakuinya, kedua pelaku sempat diamankan oleh anggota TNI pada Selasa, 16 November 2021 dan hari itu juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan awal.

"Kedua pelaku sudah diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku kemarin," tuturnya.

Ilustrasi video Asusila
Ilustrasi video Asusila (grid.id)

Polisi Buru Penyebar Video Syur

Dilansir dari TribunAmbon.com pada artikel berjudul Polisi Buru Penyebar Video Mesum Selebgram Ambon, Terancam 6 Tahun Penjara, aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).

"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu, 17 November 2021.

Lanjutnya, pelaku penyebaran video terancam dipidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh kemudian menyebarluaskannya.

“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” terangnya.

Sementara itu, kedua pelaku dalam video tak senonoh itu telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Santoso menjelaskan penyidik masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video porno JP (25) dan kekasihnya VWS (20) yang beredar luas di media sosial sejak Senin, 15 November 2021.

Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar, kedua terduga pelaku pornografi dipulangkan.

Dia mengaku, dari hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa, 16 November 2021, terdapat unsur pidana dalam aksi yang menggemparkan warga Kota Ambon itu.

Namun, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice.

Restorative Justice sendiri merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved