Berita Boltim
164 Orang di Boltim Tergolong Rawan Sosial
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Slamet R Umbola melalui Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia.
Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bantuan untuk penanganan kepada orang yang rawan terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan (rawan sosial) di Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, ternyata lebih dari dua tahun sudah tidak ada.
Ini dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Slamet R Umbola melalui Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia di Luar Panti dan Lembaga, Kenia A Kapantow SE kepada tribunmanado.co.id, Kamis (18/11/2021).
Dia mengatakan kalau sekarang ini, ada sebanyak 164 orang yang tergolong rawan sosial.
"Sedangkan untuk umur yang didata oleh pihak kami yaitu umur 20 - 50 tahun, tapi kami lebih fokus di umur 20 - 35 tahun," ucapnya.
Ia mengatakan, tiga tahun lalu mereka yang tergolong rawan sosial dikumpulkan kemudian diberi pelatihan seperti pangkas rambut (salon), menjahit hingga cara membuat kue.
"Hanya saja sekarang sudah dua tahun kami tidak lagi mengadakan pelatihan dan memberikan bantuan kepada mereka karena keterbatasan anggaran apalagi masih masa pandemi covid 19," ujar dia.
Untuk bantuan, dirinya mengatakan, pihaknya biasanya memberikan dalam bentuk barang bukan uang.
"Muda - mudahan covid 19 ini akan berakhir,biar ekonomi akan stabil kembali," ucapnya.
Dirinya juga mengaku agak terkendala dengan data yang dimiliki setiap desa terkait mereka yang termasuk rawan sosial.
"Sebab yang kami minta data orang yang rawan sosial tapi data yang diberikan kebanyakan lansia,cacat,dan lain sebagainya," tutupnya.
Tentang Boltim
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (disingkat Boltim) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Boltim beribukota Tutuyan.
Jarak Kota Tutuyan ke Manado, Ibukota Provinsi Sulut 124,2 km lewat Jl Ratahan - Kotamobagu atau bisa ditempuh 3 jam 22 menit.
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.