Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Terduga Teroris

Terlibat Terorisme, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad Ditangkap Densus 88

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Editor: Indry Panigoro
surya.co.id/hayu yudha prabowo
Foto Ilustrasi penangkapan terduga teroris 

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Ketiganya ditangkap di tempat terpisah.

Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad
Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad (Instagram @faridokbah_official/muhammadiyahcileungsi.org/nurulhudakaffah.com)

Pengacara tak tahu keberadaan klien

Ismar Syafruddin kuasa hukum tiga terduga teroris Ustaz Farid Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah serta Ustaz Anung Al-Hamad, belum mengetahui keberadaan kliennya.

Ketiganya diketahui ditangkap Densus 88 di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada, Selasa (16/11/2021).

Dilansir dari TribunJakarta.com, Ismar menyebutkan, proses hukum ketiga terduga teroris Farid Okbah cs tak sesuai prosedur.

"Kami pertanyakan apakah beliau proses penangkapan tidak sesuai aturan hukum, sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyernya untuk mendampingi beliau," kata Ismar di Yayasan Al-Islam Bekasi.

Bahkan tidak hanya itu, pihak kuasa hukum dan keluarga Farid Okbah cs sampai saat ini belum mengetahui keberadaan terduga teroris tersebut ditahan di mana.

"Belum tahu beliau saat ini di mana, sesuai enggak aturan hukum yang ada, semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk didampingi oleh pengacara dalam segala tindakannya, baik dalam prngadilan dan di luar pengadilan," ucapnya.

Terkait dengan tuduhan terhadap Farid Okbah cs terlibat dalam Jamaah Islamiyah, Ismar mengaku, hal itu sangat mengherankan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved